Kasus Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 Triliun, PT Insight Investments Management Didenda Rp 41,8 Miliar

PrakarsaWarga.Com –  PT Insight Investments Management (PT IIM), korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun, dijatuhi hukuman membayar denda dan uang pengganti dengan total lebih dari Rp 41,8 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). Hakim menyatakan PT IIM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“ Menyatakan Terdakwa PT Insight Investments Management tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan.

PT IIM Wajib Bayar Denda dan Uang Pengganti

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 650 juta kepada PT IIM. Selain itu, perusahaan tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 41.224.893.435.

Namun, uang pengganti yang harus dibayarkan masih dikurangi dengan dana lebih dari Rp 8 miliar yang sebelumnya telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan perhitungan tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti yang tersisa menjadi Rp 33.114.224.638.

Hakim menetapkan pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terdapat alasan kuat, tenggat waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal satu bulan.

Jika PT IIM tidak memenuhi kewajiban pembayaran, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda perusahaan untuk menutupi uang pengganti sesuai ketentuan dalam putusan.

Perkara Eks Petinggi Taspen Tak Hapus Tanggung Jawab Korporasi

Majelis hakim menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, tidak menghapus pertanggungjawaban pidana perusahaan.

Hakim juga menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban PT IIM dalam perkara tersebut.

Perusahaan dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan Hukuman

Dalam mempertimbangkan putusan, majelis hakim mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan hukuman PT IIM.

Pertama, perbuatan perusahaan dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kedua, tindakan tersebut berdampak pada dana peserta program tabungan hari tua yang menjadi jaminan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung dalam waktu yang panjang dan dilakukan melalui skema yang terencana.

Hakim juga menilai PT IIM tidak menjalankan prinsip profesionalisme dan kehati-hatian sebagaimana seharusnya diterapkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang manajemen investasi.

Sikap Kooperatif dan Pemulihan Kerugian Jadi Pertimbangan

Di sisi lain, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman.

PT IIM melalui pengurusnya mengakui perbuatan, menyampaikan penyesalan, dan bersikap kooperatif selama persidangan. Perusahaan juga telah melakukan pemulihan sebagian kerugian negara melalui pemindahbukuan dana dari rekening miliknya ke rekening penampungan KPK sebelum putusan dijatuhkan.

Hakim turut mempertimbangkan langkah perusahaan dalam memperbaiki tata kelola dan sistem kepatuhan internal.

Faktor lain yang meringankan adalah PT IIM belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Perusahaan juga masih mempekerjakan sejumlah karyawan dan melayani nasabah yang tidak terlibat dalam perkara pidana tersebut.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

Hukuman yang dijatuhkan kepada PT IIM lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, jaksa menuntut perusahaan tersebut membayar denda dan uang pengganti dengan total Rp 83.073.304.680.

Putusan ini menjadi bagian dari penanganan perkara korupsi investasi yang berdampak pada keuangan negara dan dana tabungan hari tua ASN. Proses hukum terhadap korporasi diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan investasi serta mendorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Korsel Siapkan 33 Kampus Pengembang AI, Mahasiswa Semua Jurusan Bakal Belajar Kecerdasan Buatan

Korsel Siapkan 33 Kampus Pengembang AI, Mahasiswa Semua Jurusan Bakal Belajar Kecerdasan Buatan

PKS Dorong DPR Cermati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Ini Duduk Perkaranya

PKS Dorong DPR Cermati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Ini Duduk Perkaranya

Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Perunggu di Olimpiade Astronomi Internasional 2026

Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Perunggu di Olimpiade Astronomi Internasional 2026

Promo Tiket Trans Studio Bandung Diskon 65 Persen, Berlaku 15-17 Agustus 2026

Promo Tiket Trans Studio Bandung Diskon 65 Persen, Berlaku 15-17 Agustus 2026

Kasus Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 Triliun, PT Insight Investments Management Didenda Rp 41,8 Miliar

Kasus Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 Triliun, PT Insight Investments Management Didenda Rp 41,8 Miliar

TB Hasanuddin Desak Semua Pihak dalam Kasus Dugaan Markas Judol , Diproses Hukum

TB Hasanuddin Desak Semua Pihak dalam Kasus Dugaan Markas Judol , Diproses Hukum