PrakarsaWarga.Com – Kepolisian masih mendalami dugaan motif ekonomi dalam kasus pembunuhan perempuan berinisial KDA (19) yang ditemukan tewas dengan kondisi tangan, kaki, dan leher terikat di sebuah kamar kos di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, dua pria berinisial KDI (22) dan ATW (27) telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga aksi tersebut berkaitan dengan penguasaan barang milik korban, termasuk telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan penyidik masih mengusut latar belakang tindakan kedua tersangka.
“Penyidik juga mendalami dugaan motif ekonomi terkait penguasaan telepon genggam dan uang tunai Rp250 ribu milik korban,” ujarnya.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian maupun yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi serta mendalami keterangan kedua tersangka.
KDI dan ATW dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Korban Ditemukan di Kamar Mandi Kos
Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan pada Kamis (8/10) siang di sebuah kamar kos di Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Penemuan jenazah bermula ketika pemilik kos bernama Sundiyah berencana memeriksa kamar yang sebelumnya disewa oleh seorang saksi bernama Daniel.
Daniel diketahui menyewa kamar tersebut sejak Selasa (6/10). Namun, setelah menerima kunci kamar pada hari itu, ia disebut tidak kunjung datang ke lokasi.
Karena tidak mendapatkan kabar dari Daniel, Sundiyah berniat memeriksa kamar kos yang akan ditempati penyewa tersebut.
Sebelum melakukan pengecekan, Sundiyah mendapat informasi dari penghuni kamar di sebelahnya mengenai bau tidak sedap yang tercium dari dalam kamar tersebut. Kondisi itu menimbulkan kecurigaan dan mendorong para saksi untuk mencari tahu sumber bau.
Pintu Kos Dibuka Menggunakan Kunci Duplikat
Para saksi kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Pinang Ranti, Aiptu Ragil, untuk meminta bantuan. Setelah petugas datang, kamar kos tersebut dibuka menggunakan kunci duplikat.
Saat pintu terbuka, para saksi mencium bau busuk dari dalam kamar. Mereka kemudian menemukan jenazah KDA di kamar mandi dalam kondisi tangan, kaki, dan leher terikat.
Temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk mengungkap penyebab kematian korban serta peran masing-masing tersangka.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan, mengumpulkan bukti tambahan, dan melengkapi proses hukum terhadap kedua tersangka. Dugaan motif ekonomi menjadi salah satu fokus penyelidikan, terutama terkait hilangnya telepon genggam dan uang tunai milik korban.









