Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Pemerasan Rp 55 Miliar

PrakarsaWarga.Com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengajukan perlawanan terhadap dakwaan pemerasan senilai Rp 55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Langkah tersebut disampaikan tim kuasa hukum Febrie dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Kuasa hukum Febrie, Patra M Zen, mengatakan pihaknya akan menyiapkan dua dokumen perlawanan. Dokumen pertama berasal dari Febrie secara pribadi, sedangkan dokumen kedua disusun oleh tim penasihat hukumnya.

“Jadi kami dari tim kuasa tadi sudah sampaikan, Pak Febrie juga, kami akan buat dokumen perlawanan dua, Pak. Dari nota perlawanan dua, dari pribadi Pak Febrie dan dari tim kuasa hukum,” kata Patra.

Tim kuasa hukum meminta waktu untuk menyusun dokumen tersebut sebelum diserahkan dan dibacakan di persidangan. Sidang perlawanan Febrie dijadwalkan berlangsung pada Rabu (14/10/2026).

Didakwa Memeras Pengusaha Rp 55 Miliar

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa menyebut dugaan pemerasan tersebut dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ferry Yanto Hongkiriwang, Nurman Herin, dan Don Ritto.

Dakwaan tersebut menjadi bagian dari perkara hukum yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dugaan TPPU Capai Rp 350 Miliar

Jaksa mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut mencapai Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346,7 miliar, ditambah USD 440.990 yang disebut bernilai sekitar Rp 7,9 miliar.

Dengan demikian, total nilai transaksi yang didakwakan dalam perkara TPPU tersebut mencapai lebih dari Rp 350 miliar.

Menurut uraian jaksa, uang tersebut diduga disamarkan melalui pembelian berbagai aset. Dalam proses penyidikan, penyidik juga membongkar tiga brankas yang isinya diungkapkan dalam persidangan.

Salah satu brankas disebut berisi emas dengan berat mencapai 74 kilogram.

Jaksa juga menguraikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Febrie bersama Don Ritto melalui pembelian sebuah kafe yang disebut biasa menjadi tempat mereka berkumpul.

Sidang Perlawanan Dijadwalkan 14 Oktober

Pengajuan perlawanan menjadi tahapan penting dalam proses persidangan perkara tersebut. Melalui dokumen yang disiapkan, Febrie dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Sidang lanjutan pada 14 Oktober 2026 dijadwalkan menjadi agenda penyampaian perlawanan tersebut.

Perkembangan perkara ini masih akan bergantung pada proses persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap dakwaan maupun argumentasi yang diajukan pihak terdakwa.

Seluruh tuduhan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Kata kunci SEO: Febrie Adriansyah, eks Jampidsus, dakwaan pemerasan Rp 55 miliar, kasus TPPU Rp 350 miliar, Pengadilan Tipikor Jakarta, Tan Kian, sidang perlawanan Febrie.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Empat Tahun Mengaji, Fathul Mu’in Khatam di Masjid Raya Syekh Zayed Solo

Empat Tahun Mengaji, Fathul Mu’in Khatam di Masjid Raya Syekh Zayed Solo

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Pemerasan Rp 55 Miliar

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Pemerasan Rp 55 Miliar

Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Sarang Judol, 11 Operator Diamankan

Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Sarang Judol, 11 Operator Diamankan

Banjir Bandang Terjang Nepal, Puluhan Rumah Terdampak dan Jembatan Hanyut

Banjir Bandang Terjang Nepal, Puluhan Rumah Terdampak dan Jembatan Hanyut

Komisi VIII DPR Sebut Karhutla Sumsel Cukup Parah, Asap Hambat Pemadaman

Komisi VIII DPR Sebut Karhutla Sumsel Cukup Parah, Asap Hambat Pemadaman

Bandara Riyadh Kembali Diserang, 1 Orang Tewas dan 11 Lainnya Mengalami Luka-luka

Bandara Riyadh Kembali Diserang, 1 Orang Tewas dan 11 Lainnya Mengalami Luka-luka