PrakarsaWarga.Com – Sebuah rumah dinas milik TNI Angkatan Darat (TNI AD) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, diduga digunakan sebagai tempat operasional judi online (judol). Sebanyak 11 warga sipil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut pada Minggu (4/10/2026).
Berdasarkan penyelidikan awal, sebelas orang tersebut diduga berperan sebagai operator judi online. Aktivitas itu disinyalir berlangsung di rumah dinas yang merupakan fasilitas negara dan semestinya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Kasus ini menjadi perhatian karena rumah tersebut diketahui ditempati seorang perwira TNI AD berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) Infanteri berinisial A. Perwira tersebut menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap)-1/Jakarta.
Rumah Dinas Diduga Disewakan kepada Warga Sipil
Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letkol Arh Noor Ishak, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi sementara, rumah dinas tersebut diduga disewakan kepada masyarakat sipil.
Bangunan itu kemudian disinyalir dimanfaatkan oleh penyewa untuk menjalankan aktivitas perjudian daring.
“Info sementara, rumah itu disewakan ke masyarakat sipil,” kata Noor kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2026).
Dugaan penyalahgunaan rumah dinas ini menjadi perhatian lantaran fasilitas tersebut merupakan aset negara yang penggunaannya berkaitan dengan tugas dan kepentingan kedinasan.
Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bagaimana rumah tersebut bisa digunakan sebagai tempat operasional judi online serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
KSAD Maruli Simanjuntak Singgung Dugaan Pengetahuan Letkol A
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak turut memberikan tanggapan mengenai kasus tersebut.
Maruli menyebut, pihak yang menyewakan rumah itu diduga mengetahui aktivitas yang berlangsung di dalamnya. Meski demikian, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah (ada perkembangannya), orang yang menyewakan tempat tersebut ya kemungkinan dia tahu,” ujar Maruli dalam rekaman video yang dirilis Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad), sebagaimana dikutip pada Jumat (9/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak hanya berfokus pada sebelas warga sipil yang diduga menjadi operator judi online. Dugaan pengetahuan pihak yang menyewakan rumah juga menjadi bagian yang perlu ditelusuri.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjelaskan peran setiap pihak dalam perkara tersebut.
TNI AD Tegaskan Tidak Akan Melindungi Anggota yang Melanggar
Maruli menegaskan bahwa TNI AD tidak akan melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia juga menyayangkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara tersebut karena dinilai dapat mencoreng nama baik institusi.
“Enggak mungkin lah kita melindungi yang seperti itu ya. Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami,” tegas Maruli.
Kasus dugaan markas judi online di rumah dinas TNI di Cijantung ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan fasilitas negara dan dugaan keterlibatan pihak yang memiliki jabatan di lingkungan militer.
Proses pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk peran para operator dan pihak yang diduga menyewakan rumah tersebut. Penetapan tanggung jawab masing-masing pihak perlu didasarkan pada hasil penyelidikan serta bukti yang ditemukan.
Kata kunci SEO: rumah dinas TNI Cijantung, markas judi online, kasus judol Jakarta Timur, 11 operator judi online, Letkol A, KSAD Maruli Simanjuntak, Kodam Jaya.







