Sidang Korupsi Kuota Haji Tambahan, Bos Travel Ungkap Fee Ribuan Dolar dan Dugaan Penyalahgunaan Kuota

PrakarsaWarga.Com – Persidangan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024 mengungkap sejumlah kesaksian terkait pembayaran fee percepatan keberangkatan jemaah. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, para pengelola biro perjalanan haji membeberkan dugaan praktik pembayaran uang hingga ribuan dolar AS per jemaah, penggunaan kuota petugas haji untuk jemaah biasa, serta pengembalian uang setelah perkara menjadi sorotan publik.

Kesaksian tersebut turut menyoroti proses pengurusan administrasi keberangkatan haji yang melibatkan Ridwan Kurniawan, mantan staf Seksi Pendaftaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag). Sejumlah saksi menyebut Ridwan membantu pengurusan dokumen dan keberangkatan jemaah.

Bos Travel Akui Pembayaran Fee 6.000 Dolar AS per Jemaah

Direktur Utama PT Al Muchtar Tour & Travel, Mahmud Muchtar Syarif, mengaku membayar fee sebesar 6.000 dolar AS per jemaah kepada Ridwan Kurniawan untuk keberangkatan haji pada 2023.

Pembayaran tersebut berkaitan dengan 28 jemaah yang baru memperoleh nomor porsi dan dapat berangkat pada tahun yang sama. Mahmud menjelaskan, semula keberangkatan para jemaah direncanakan menggunakan visa furoda.

Namun, saat berada di Riyadh, Arab Saudi, ia mengaku mendapat tawaran kuota keberangkatan dari Ridwan. Ketika dikonfirmasi jaksa dalam persidangan, Mahmud membenarkan besaran pembayaran tersebut.

Selain itu, Mahmud mengungkapkan pembayaran fee serupa untuk 86 jemaah Cahaya Madinah Makassar. Setiap jemaah disebut dikenai biaya sebesar 6.000 dolar AS yang diberikan kepada Ridwan.

Mahmud mengaku tidak mengetahui secara terperinci mekanisme pengurusan kuota tersebut. Menurut kesaksiannya, Ridwan menangani berbagai kebutuhan administrasi, termasuk pembuatan dokumen keberangkatan.

Sebanyak 23 Jemaah Disebut Menggunakan Kuota Petugas Haji

Kesaksian lain disampaikan Komisaris PT Shafira Lintas Semesta, Mohammad Ansor Alamsyah. Ia mengakui perusahaannya memberangkatkan 23 orang menggunakan kuota petugas haji pada 2024, meskipun mereka sebenarnya merupakan jemaah biasa.

Pengakuan itu disampaikan saat jaksa mendalami penggunaan kuota petugas oleh perusahaan tersebut. Ansor menyebut terdapat 40 orang yang tercatat sebagai petugas dari total 758 jemaah yang diberangkatkan pada tahun tersebut.

Ketika ditanya apakah ada calon jemaah yang dicatat seolah-olah sebagai petugas haji, Ansor membenarkan hal tersebut. Ia juga menyatakan bahwa 23 orang tersebut tetap membayar biaya perjalanan sesuai paket yang dipilih.

Di sisi lain, Ansor menyampaikan bahwa tidak ada fee percepatan untuk 12 jemaah yang baru mendapatkan nomor porsi dan berangkat pada 2024.

Ia juga menjelaskan bahwa PT Shafira Lintas Semesta memberangkatkan 572 jemaah pada 2023. Menurut keterangannya, seluruh jemaah tersebut menggunakan kuota reguler dan tidak menggunakan kuota tambahan.

Fee Kuota Haji Disebut untuk Tim dan Pihak di Kemenag

Direktur sekaligus pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, turut memberikan kesaksian mengenai dugaan aliran uang dalam pengurusan kuota haji tambahan atau T0.

Ibnu menyebut adanya fee sebesar 4.500 dolar AS per jemaah yang berkaitan dengan pengurusan kuota melalui Ridwan Kurniawan. Berdasarkan penuturannya di persidangan, uang tersebut disebut diperuntukkan bagi tim dan pihak yang disebut berada di lantai dua Kementerian Agama.

Namun, ketika jaksa menggali lebih jauh mengenai identitas pihak yang dimaksud, Ibnu mengaku tidak mengetahui nama maupun jabatan mereka. Ridwan, menurut kesaksiannya, tidak menyebutkan penerima uang secara spesifik.

Dengan demikian, keterangan mengenai dugaan aliran dana tersebut masih memerlukan pendalaman untuk memastikan siapa pihak yang dimaksud dan siapa penerima akhirnya.

Persidangan Kuota Haji Menjadi Sorotan Publik

Kesaksian para pengelola travel membuka sejumlah persoalan dalam pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari dugaan pembayaran fee percepatan, penggunaan kuota petugas untuk memberangkatkan jemaah biasa, hingga mekanisme pengurusan dokumen keberangkatan.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Keterangan para saksi perlu dinilai bersama alat bukti lain untuk mengungkap mekanisme pengurusan kuota dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tata kelola kuota haji, transparansi biaya keberangkatan, serta akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Kemenag Buka Peluang Penyesuaian di Madrasah

Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Kemenag Buka Peluang Penyesuaian di Madrasah

Bahasa Inggris Wajib di MI Mulai 2027, Kemenag Perkuat Kompetensi Guru

Bahasa Inggris Wajib di MI Mulai 2027, Kemenag Perkuat Kompetensi Guru

Sidang Cerai Audi Marissa dan Anthony Xie Berlanjut, Replik Dijadwalkan 20 Oktober

Sidang Cerai Audi Marissa dan Anthony Xie Berlanjut, Replik Dijadwalkan 20 Oktober

Raline Shah Resmi Mundur sebagai Staf Khusus Menkomdigi, Ini Alasannya

Raline Shah Resmi Mundur sebagai Staf Khusus Menkomdigi, Ini Alasannya

Hashim Djojohadikusumo Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 8%, Ini Tiga Pendorongnya

Hashim Djojohadikusumo Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 8%, Ini Tiga Pendorongnya

Camino de Flores Jadi Andalan Baru, Pariwisata Flores Didorong Lebih Merata

Camino de Flores Jadi Andalan Baru, Pariwisata Flores Didorong Lebih Merata