PrakarsaWarga.Com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mengkaji mekanisme baru terkait kenaikan kelas siswa yang tidak lagi dilakukan secara otomatis. Wacana yang ditargetkan rampung pada 2027 ini turut menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag), khususnya dalam penerapannya di lingkungan madrasah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih berada dalam tahap kajian. Menurutnya, pembahasan lebih lanjut diperlukan sebelum pemerintah menentukan mekanisme penerapannya di satuan pendidikan.
Amien menjelaskan, apabila kebijakan tersebut nantinya diterapkan, penyesuaian untuk madrasah berpotensi dibahas bersama Kemendikdasmen. Koordinasi lintas kementerian dinilai penting agar kebijakan pendidikan dapat berjalan selaras.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan strategis di bidang pendidikan umumnya dibahas bersama melalui koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Kebijakan Kenaikan Kelas di Madrasah Mengacu pada UU Sisdiknas
Dalam pelaksanaannya, madrasah selama ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta peraturan turunannya.
Amien menyebut bahwa sejumlah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag memiliki keselarasan dengan kebijakan Kemendikdasmen. Hal ini mencakup standardisasi kompetensi pendidikan hingga pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Dengan dasar regulasi yang sama, pembahasan mengenai mekanisme kenaikan kelas di madrasah perlu mempertimbangkan ketentuan yang berlaku serta hasil koordinasi antarkementerian.
Meski demikian, hingga saat ini wacana siswa tidak otomatis naik kelas masih dalam tahap pengkajian. Belum ada keputusan final mengenai penerapan kebijakan tersebut di madrasah.
Kemendikdasmen Pertimbangkan Kesiapan Sekolah dan Siswa
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun penguatan mekanisme kenaikan kelas siswa.
Proses penyusunan kebijakan tersebut ditargetkan selesai pada 2027. Kemendikdasmen juga menyatakan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasannya.
Kesiapan sekolah, guru, siswa, dan orang tua menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhitungkan sebelum kebijakan diterapkan. Pemerintah juga membuka ruang dialog agar mekanisme yang dirumuskan dapat mempertimbangkan kondisi nyata di lingkungan pendidikan.
Wacana ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai mekanisme evaluasi hasil belajar siswa. Namun, penerapannya masih menunggu hasil kajian dan keputusan resmi pemerintah.
Bagi madrasah, arah kebijakan tersebut akan bergantung pada hasil pembahasan bersama antara Kemenag dan Kemendikdasmen, dengan tetap memperhatikan regulasi pendidikan nasional yang berlaku. (RFA)







