PrakarsaWarga.Com – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan dalam sidang pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (13/10/2026). Dalam persidangan tersebut, masyarakat adat Suku Balik di Sepaku, Kalimantan Timur, mengungkapkan persoalan hilangnya ruang hidup, tempat ritual, hingga proses pembebasan lahan yang dinilai merugikan warga.
Wakil Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nasional, Abdon Nababan, yang hadir sebagai saksi pihak pemohon, menyatakan bahwa masyarakat adat Suku Balik tidak pernah dimintai persetujuan secara kolektif terkait pembangunan IKN di wilayah adat mereka.
Menurut Abdon, pendekatan yang dilakukan selama ini lebih banyak berupa negosiasi dan komunikasi secara personal, bukan melalui musyawarah adat yang melibatkan masyarakat secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa tanah bagi masyarakat adat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian penting dari kehidupan bersama yang berkaitan dengan sejarah, tradisi, dan identitas komunitas.
Pembangunan IKN Dinilai Mengancam Hak Masyarakat Adat
Abdon menjelaskan, kekhawatiran masyarakat Suku Balik terhadap keberlangsungan wilayah adat telah muncul sejak rencana pemindahan ibu kota diumumkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Sebelum pembangunan IKN dimulai, masyarakat setempat juga disebut telah menghadapi persoalan penguasaan tanah akibat konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
Ia menilai, pengambilan keputusan terkait wilayah adat seharusnya menghormati mekanisme musyawarah yang berlaku dalam tradisi masyarakat setempat. Dalam sistem adat, keputusan mengenai tanah bersama perlu melalui proses kolektif hingga mencapai kesepakatan.
Karena itu, menurut Abdon, perlindungan masyarakat adat perlu menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan, bukan sekadar mempertimbangkan aspek infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi.
Hilangnya Hutan Membuat Ritual Adat Semakin Sulit
Dampak pembangunan IKN terhadap kehidupan budaya masyarakat adat turut disampaikan Aninda Annisa, ahli dari pihak pemohon dalam perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026.
Berdasarkan penelitian mengenai dampak pembangunan IKN yang dilakukan pada Februari hingga Maret 2025, Aninda melibatkan 153 rumah tangga untuk mengkaji berbagai kerugian yang dialami masyarakat.
Penelitian tersebut mencatat tiga dampak utama, yakni penggusuran wilayah tempat tinggal, hilangnya nilai ekonomi tanah, serta berkurangnya kesempatan masyarakat untuk mempertahankan identitas dan menjalankan ritual kebudayaan.
Alih fungsi lahan dan berkurangnya kawasan hutan membuat masyarakat harus mencari tempat tinggal baru sekaligus menghadapi kesulitan mempertahankan tradisi yang bergantung pada alam.
Kesaksian tersebut diperkuat Yati Dahlia, perwakilan masyarakat adat Suku Balik. Ia mengungkapkan bahwa semakin terbatasnya hutan di sekitar permukiman membuat pelaksanaan ritual adat membutuhkan perjalanan lebih jauh.
Sejumlah tradisi yang terdampak antara lain sempatung jatus, badewa, serta pengobatan sandro besoyong.
Bagi masyarakat Suku Balik, hutan dan wilayah adat memiliki hubungan erat dengan kehidupan sosial, hubungan kekeluargaan, sejarah, serta identitas budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Warga Keluhkan Ganti Rugi Lahan IKN
Selain persoalan hilangnya ruang budaya, Yati juga menyampaikan keberatan mengenai nilai ganti rugi tanah yang diterimanya akibat pembangunan IKN.
Ia mengungkapkan, tanah seluas 720 meter persegi miliknya dihargai Rp187.000 per meter persegi. Dengan nilai tersebut, total ganti rugi yang diterimanya mencapai Rp134.640.000.
Menurut Yati, jumlah tersebut tidak cukup untuk membeli tanah pengganti dengan luas serupa di kawasan Sepaku. Namun, ia akhirnya menerima pembayaran karena membutuhkan biaya pengobatan untuk orangtuanya.
Yati menegaskan bahwa penerimaan uang tersebut bukan berarti dirinya sejak awal ingin melepaskan tanah yang telah ditempati. Keputusan itu diambil karena kondisi ekonomi dan kebutuhan keluarga yang mendesak.
Pembayaran Ganti Rugi Disebut Terlambat Dua Tahun
Yati juga menceritakan bahwa rumahnya telah disegel sejak 2023 dan tidak diperbolehkan untuk dihuni, sementara pembangunan embung oleh pemerintah tetap berjalan ketika pembayaran ganti rugi belum diterima.
Berdasarkan keterangannya dalam persidangan, dokumen yang ditandatangani pada 2023 memuat janji pembayaran ganti rugi paling lambat enam bulan setelah penandatanganan. Namun, pembayaran tersebut baru diterimanya pada 2025.
Keterlambatan itu disebut memicu protes dari pihak keluarga. Yati juga mengungkapkan bahwa sejumlah anggota keluarganya sempat ditangkap aparat kepolisian setelah muncul persoalan tersebut.
Pengalaman itu menggambarkan persoalan yang dihadapi warga ketika harus mempertahankan hak atas tanah di tengah pembangunan berskala besar, terutama saat mereka memiliki keterbatasan finansial dan pemahaman mengenai proses hukum.
Masyarakat Adat Berharap MK Beri Perlindungan
Melalui sidang pengujian UU IKN, masyarakat adat Suku Balik berharap Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dampak pembangunan terhadap hak dasar warga, termasuk hak atas tempat tinggal, tanah adat, identitas budaya, dan keberlangsungan ritual.
Persoalan ini juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan langsung dengan wilayah mereka.
Pembangunan IKN tidak hanya menyangkut penyediaan infrastruktur dan pemindahan pusat pemerintahan, tetapi juga perlu memperhatikan keberadaan komunitas yang telah lama hidup di kawasan tersebut.
Dengan demikian, proses pembangunan diharapkan dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat serta upaya menjaga warisan budaya dan lingkungan bagi generasi mendatang.









