PrakarsaWarga.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua tenaga ahli Kepala BNPB, seorang pejabat BNPB, serta dua pihak swasta. Mereka adalah Bima Setyawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Gery P, dan Syifa NG.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah dimasukkan ke rumah tahanan KPK. Pernyataan tersebut disampaikan di Yogyakarta pada Rabu (14/10/2026).
Dana Darurat Bencana Diduga Disalahgunakan
KPK menduga terdapat penyalahgunaan dana siap pakai kebencanaan yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB. Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung kebutuhan penanganan bencana dan keadaan darurat.
Menurut Setyo Budiyanto, penyidik masih mendalami dugaan kerja sama antara oknum tertentu dengan sejumlah perusahaan swasta dalam proses penyaluran anggaran.
Dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu aspek yang tengah ditelusuri. KPK juga menyelidiki kemungkinan adanya pemanfaatan anggaran untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian karena dana siap pakai memiliki peran penting dalam mendukung penanganan bencana, termasuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak.
KPK Sita Rp3,3 Miliar, Emas, dan Aset Kripto
Dalam rangkaian OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana kebencanaan.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, emas dengan berat ratusan gram, serta aset kripto. Jumlah uang yang diamankan tersebut lebih besar dibandingkan informasi awal yang menyebutkan angka Rp1,4 miliar.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti tersebut untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Penyitaan uang dan aset tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Sekretaris Utama BNPB Belum Ditetapkan sebagai Tersangka
Di tengah perkembangan kasus ini, Sekretaris Utama BNPB Rustian juga sempat terjaring dalam OTT KPK. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang disampaikan Ketua KPK, penyidik belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian.
Atas dasar itu, Rustian tidak ditahan dalam perkara tersebut untuk saat ini.
Ketika ditemui awak media di gedung KPK, Rustian tidak banyak memberikan keterangan. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya membawa dokumen dari dalam gedung.
KPK masih berfokus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan dana siap pakai kebencanaan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Publik Menanti Transparansi Penanganan Kasus
Dugaan korupsi dana kebencanaan menjadi persoalan serius karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan darurat dan penanganan dampak bencana. Penyalahgunaan anggaran, apabila terbukti di pengadilan, berpotensi mengganggu upaya penanggulangan bencana dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak.
Karena itu, proses penegakan hukum diharapkan berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. KPK juga diharapkan dapat menelusuri aliran dana serta mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.
Hingga proses hukum berlanjut, dugaan tindak pidana yang menjerat para tersangka tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
Kata kunci SEO: KPK, korupsi BNPB, dana siap pakai kebencanaan, OTT KPK 2026, tersangka korupsi BNPB, dana bencana, penyitaan uang KPK.









