PrakarsaWarga.Com – Seorang wanita bernama Della Amelia (25) diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal di kawasan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Korban mengalami sejumlah luka akibat dugaan serangan menggunakan senjata tajam jenis silet dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Keluarga korban berharap polisi segera menyelidiki kejadian itu dan menangkap pelaku.
Laporan resmi disampaikan oleh kakak korban, Rian Saputra, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (14/10/2026) siang.
Menurut keterangan Rian, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Pantai Musi, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Korban Ditemukan Menjalani Perawatan di Rumah Sakit
Rian mengaku baru mengetahui kondisi adiknya beberapa jam setelah kejadian. Sekitar pukul 02.30 WIB, Della menghubunginya melalui telepon dan memberi tahu bahwa dirinya sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Palembang Bari.
Mendapat kabar tersebut, Rian langsung menuju rumah sakit untuk memastikan kondisi adiknya.
Setibanya di lokasi, ia mendapati Della sudah terbaring dan mendapatkan penanganan medis. Korban mengalami beberapa luka, di antaranya luka cukup serius pada lengan kiri serta luka di bagian leher.
Melihat kondisi adiknya, Rian kemudian memutuskan melaporkan dugaan penganiayaan itu kepada pihak kepolisian.
Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar pelaku dapat ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi Terima Laporan dan Lakukan Penyelidikan
Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Andi Ardiansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap Della Amelia.
Menurut Andi, laporan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan diperlukan untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian, mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat, serta mengetahui motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan yang merujuk pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga laporan ini disusun, proses penanganan perkara masih menunggu tindak lanjut penyelidikan kepolisian.







