PrakarsaWarga.Com – Permohonan uji materi terkait persyaratan bukti ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ditarik oleh pemohonnya, Farhan Hilmy.
Farhan yang merupakan alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Informasi penarikan permohonan tersebut disampaikan Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang perkara Nomor 382/PUU-XXIV/2026, Senin (2/11/2026).
Enny menjelaskan bahwa pemohon tidak hadir dalam persidangan dan telah menyampaikan surat resmi terkait penarikan permohonannya.
Sebelumnya, Farhan mempersoalkan ketentuan administrasi yang mengatur bukti kelulusan pendidikan bagi bakal capres dan cawapres. Menurutnya, aturan tersebut masih membatasi pengakuan dokumen kelulusan pada pendidikan menengah formal.
Dalam permohonannya, Farhan menilai ketentuan tersebut belum mengakomodasi sistem pendidikan internasional yang memiliki jalur alternatif, seperti program diploma terpadu di sejumlah negara, termasuk Singapura, Australia, dan Inggris.
Ia juga menyoroti frasa dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu yang menyebutkan bahwa bukti kelulusan harus dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Farhan berpendapat, ijazah perguruan tinggi yang sah dan diakui negara seharusnya dapat menjadi alternatif dalam membuktikan riwayat pendidikan seseorang.
Menurutnya, seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi seperti S1, S2, atau S3 semestinya memiliki dasar pembuktian akademis yang dapat dipertimbangkan untuk memenuhi persyaratan pendidikan sebelumnya.
Ia menilai pembatasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Atas dasar itu, Farhan meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak memberikan ruang bagi penggunaan ijazah pendidikan tinggi yang sah sebagai alternatif bukti kelulusan.
Namun, dengan ditariknya permohonan Nomor 382/PUU-XXIV/2026, pengujian materi tersebut tidak dilanjutkan berdasarkan permohonan Farhan.
Perkara ini sebelumnya menjadi bagian dari pembahasan mengenai persyaratan administrasi pendidikan bagi calon pemimpin nasional dalam penyelenggaraan pemilu.







