HUT Ke-9 LIN, Robi Irawan Tegaskan Komitmen Kawal Keuangan Negara dan Dukung Pemberantasan Korupsi

PrakarsaWarga.Com – Jakarta – Memasuki usia ke-9, Lembaga Investigasi Negara (LIN) menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal penggunaan keuangan negara serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di berbagai daerah.

Ketua Umum DPP LIN, Robi Irawan Wiratmoko, menegaskan bahwa seluruh jajaran LIN, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, harus berani mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara dan meneruskan hasil temuannya kepada aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Robi sebagai respons atas laporan Ketua Mandala 4 wilayah Sulawesi, Papua, dan Maluku yang juga menjabat Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson S. Sambow. Ia sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat di media sosial mengenai kewenangan LIN sebagai organisasi masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Robi, LIN merupakan organisasi masyarakat sipil yang memiliki legalitas hukum berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum Nomor AHU: 0000907.AH.01.08.TAHUN 2026 serta Akta Notaris Nomor 01 tanggal 4 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan LIN sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjalankan kontrol sosial memiliki dasar hukum. Peran masyarakat dalam membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi juga telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Di antaranya UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 41, PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“LIN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Tugas kami adalah melakukan investigasi, mengungkap fakta, serta mengawal laporan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tegas Robi.

LHP BPK Menjadi Bagian dari Pengawasan Publik

Robi juga meluruskan anggapan bahwa LIN tidak diperbolehkan memiliki atau menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan seperti DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.

Selain itu, masyarakat dapat mengakses informasi publik melalui layanan e-PPID BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Robi menambahkan, terdapat jenis laporan tertentu yang dikecualikan dari keterbukaan informasi, yakni LHP Investigatif dan LHP Penghitungan Kerugian Negara/Daerah yang memuat informasi rahasia untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, LHP Keuangan, LHP Kinerja, dan LHP Kepatuhan yang telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD merupakan dokumen yang dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat.

Dengan demikian, menurut Robi, jajaran LIN di seluruh Indonesia dapat memanfaatkan LHP BPK yang terbuka untuk umum sebagai bahan analisis dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.

Apabila ditemukan indikasi kerugian negara atau dugaan penyimpangan, LIN akan meneruskan hasil investigasi kepada Kejaksaan maupun Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Ketum LIN Instruksikan Seluruh Daerah Tidak Takut Mengungkap Temuan

Dalam momentum peringatan HUT ke-9 LIN yang bertepatan dengan semangat Hari Sumpah Pemuda, Robi menyampaikan sejumlah instruksi kepada seluruh jajaran organisasi di Indonesia.

Pertama, LIN menyatakan kesiapan untuk mendukung Presiden Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi di mana pun organisasi tersebut menjalankan tugasnya.

Kedua, Robi menegaskan bahwa DPP LIN akan memberikan dukungan penuh kepada seluruh anggota dan pengurus di daerah yang menjalankan tugas investigasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) organisasi.

LIN

Ia secara khusus meminta Jackson S. Sambow serta seluruh Ketua DPD LIN di Indonesia agar tidak gentar menghadapi tekanan maupun intervensi selama bekerja berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.

Ketiga, Robi menyatakan kesiapannya untuk menghadap langsung kepada Presiden apabila terdapat temuan besar terkait dugaan penyimpangan yang tidak mendapatkan tindak lanjut di tingkat daerah.

Keempat, ia mengingatkan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar menindaklanjuti rekomendasi BPK serta mengembalikan kerugian negara sesuai instruksi dalam LHP BPK dengan tenggat waktu 60 hari sebagaimana disampaikan dalam dokumen pemeriksaan.

Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti kewajiban tersebut dan kemudian menjadi temuan investigasi LIN, organisasi itu memastikan akan meneruskan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Robi menegaskan bahwa usia sembilan tahun harus menjadi momentum bagi LIN untuk semakin memperkuat integritas, keberanian, dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Seluruh jajaran LIN harus bekerja secara profesional, berani mengungkap fakta, dan tidak boleh membiarkan pengelolaan uang negara disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. LIN memiliki hak untuk ikut mengawal keuangan negara sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Robi.

Peringatan HUT ke-9 ini diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh anggota LIN dari tingkat pusat hingga daerah untuk semakin solid dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta berkontribusi terhadap terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

  • Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    HUT Ke-9 LIN, Robi Irawan Tegaskan Komitmen Kawal Keuangan Negara dan Dukung Pemberantasan Korupsi

    HUT Ke-9 LIN, Robi Irawan Tegaskan Komitmen Kawal Keuangan Negara dan Dukung Pemberantasan Korupsi

    Beasiswa Pemerintah Rusia 2026 Dibuka 15 November, Tawarkan Kuliah Gratis S1 hingga S3

    Beasiswa Pemerintah Rusia 2026 Dibuka 15 November, Tawarkan Kuliah Gratis S1 hingga S3

    Doa Haru Amy Qanita untuk Raffi Ahmad di Tengah Sorotan Publik

    Doa Haru Amy Qanita untuk Raffi Ahmad di Tengah Sorotan Publik

    Magelang Ethno Carnival 2026 Meriah, Transaksi Ekonomi Tembus Rp300 Juta per Hari

    Magelang Ethno Carnival 2026 Meriah, Transaksi Ekonomi Tembus Rp300 Juta per Hari

    Binance Diretas, Investor Tarik Dana Rp 65,9 Triliun dalam Sepekan

    Binance Diretas, Investor Tarik Dana Rp 65,9 Triliun dalam Sepekan

    Putusan MA soal Surat Ijazah Gibran Jadi Sorotan, Ini Sikap Partai Koalisi Prabowo

    Putusan MA soal Surat Ijazah Gibran Jadi Sorotan, Ini Sikap Partai Koalisi Prabowo