PrakarsaWarga.Com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendorong para ketua umum partai politik untuk segera menggelar pertemuan guna membahas polemik keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Doli, pembahasan tersebut semakin mendesak setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
Doli menyampaikan usulan itu saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya menjadi pembahasan di internal masing-masing partai. Para pimpinan partai politik juga perlu duduk bersama untuk menentukan langkah yang sesuai dengan aturan ketatanegaraan.
Doli menduga isu ijazah Gibran sebenarnya sudah menjadi perhatian para pimpinan partai. Namun, ia mengaku belum mengetahui sejauh mana pembicaraan tersebut berlangsung di tingkat ketua umum.
Di internal Partai Golkar sendiri, menurut Doli, persoalan ini juga telah menjadi bahan pembahasan. Meski begitu, hingga saat ini belum ada informasi mengenai rencana pertemuan formal antarpimpinan partai politik.
Ia menyebut setidaknya ada tiga prinsip yang harus menjadi pegangan apabila pertemuan tersebut terlaksana.
Pertama, setiap keputusan harus mempertimbangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Kedua, langkah yang diambil wajib berpedoman pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketiga, keputusan tersebut harus tetap menjaga persatuan, keutuhan, dan kedaulatan negara. Doli mengingatkan agar polemik ini tidak berkembang menjadi perpecahan berkepanjangan antarkekuatan politik.
Doli Nilai Hak Angket dan Pansus Tidak Relevan
Di sisi lain, Doli menilai penggunaan hak angket, hak interpelasi, maupun pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk membahas persoalan Gibran sudah tidak relevan.
Menurutnya, apabila persoalan tersebut diarahkan pada pemberhentian wakil presiden, mekanisme yang digunakan harus mengikuti ketentuan konstitusi.
Ia merujuk pada Pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden. Salah satu jalurnya berkaitan dengan penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR.
Doli juga menyebut bahwa tindak lanjut putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki konsekuensi politik yang perlu dibahas secara hati-hati.
Terkait perkembangan komunikasi politik, ia mengakui Partai Golkar selama ini tetap menjalin komunikasi dengan sejumlah partai, termasuk PKS dan PDIP.
Putusan MA dan MK Jadi Sorotan
Polemik dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian setelah MA mengabulkan permohonan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2024.
Dalam putusan pada Jumat (30/10/2026), MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah.
Sebelumnya, MK juga telah memeriksa perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran. Namun, MK tidak mengabulkan permohonan pemberhentian wakil presiden karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Perkembangan putusan kedua lembaga peradilan tersebut kini memunculkan pembahasan baru di kalangan partai politik, terutama mengenai bagaimana tindak lanjutnya dalam kerangka konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.







