PrakarsaWarga.Com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkap adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Berdasarkan catatan FSGI, terdapat 55 kasus kekerasan yang terjadi di sekolah maupun pondok pesantren dalam kurun waktu enam bulan.
Data tersebut dihimpun dari pemberitaan media massa serta laporan jaringan FSGI di berbagai daerah. Dari seluruh kasus yang tercatat, kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling dominan dialami oleh anak-anak.
FSGI menilai angka tersebut menjadi perhatian serius karena jumlah kasus dalam setengah tahun pertama 2026 sudah hampir menyamai total kasus yang tercatat sepanjang 2025.
Kasus Kekerasan Naik Lebih dari 100 Persen
FSGI melakukan pemantauan kasus secara berkala setiap tiga bulan. Pada periode Januari-Maret 2026, tercatat sebanyak 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan.
Jumlah tersebut meningkat signifikan pada periode April-Juni 2026 dengan tambahan 33 kasus baru. Dengan demikian, total kasus kekerasan selama enam bulan pertama mencapai 55 kasus.
“Angka 55 kasus tersebut sangat tinggi, mengingat data kekerasan di satuan pendidikan yang dicatat FSGI sepanjang 2025 hanya 60 kasus, sementara tahun 2026 dalam enam bulan sudah terjadi 55 kasus,” ujar FSGI dalam keterangan tertulisnya.
Selain peningkatan jumlah kasus, jumlah korban juga mengalami lonjakan. Pada triwulan pertama terdapat 83 korban, kemudian meningkat menjadi 192 korban pada triwulan kedua.
Secara keseluruhan, selama Januari-Juni 2026 tercatat 275 anak menjadi korban kekerasan, baik perempuan maupun laki-laki.
Kekerasan Seksual Jadi Kasus Terbanyak
Dari seluruh laporan yang masuk, kekerasan seksual menjadi kasus paling banyak ditemukan dengan persentase mencapai 78 persen.
Rinciannya:
- Kekerasan seksual: 78 persen
- Kekerasan fisik: 14,5 persen
- Kekerasan psikis: 5,5 persen
- Kebijakan yang mengandung kekerasan: 2 persen
FSGI mencatat jumlah pelaku yang terlibat mencapai 64 orang. Pelaku berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pihak yang seharusnya memiliki peran dalam menjaga keamanan anak di lingkungan pendidikan.
Beberapa pelaku yang tercatat antara lain:
- Guru
- Pelaksana tugas kepala sekolah
- Pimpinan atau pengasuh pondok pesantren
- Tenaga kependidikan
- Pelatih pramuka
- Petugas keamanan
- Sesama siswa
Kasus Terjadi di Sekolah dan Pondok Pesantren
Berdasarkan lokasi satuan pendidikan, kasus kekerasan terjadi baik di bawah naungan Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
FSGI mencatat:
- Satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama: 20 kasus, terdiri dari satu madrasah tsanawiyah (MTs) dan 19 pondok pesantren.
- Satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen: 35 kasus.
Kasus tersebut tersebar di 13 provinsi dan 35 kabupaten/kota di Indonesia, mulai dari wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Nusa Tenggara.
Beberapa daerah yang tercatat mengalami kasus kekerasan antara lain Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
FSGI Soroti Penerapan Aturan Perlindungan Anak
FSGI juga menyoroti penerapan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang dinilai masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya.
Menurut FSGI, salah satu persoalan muncul ketika pihak yang menjadi pelaku justru merupakan bagian dari pimpinan sekolah atau pengelola lembaga pendidikan.
Dalam kondisi tersebut, korban berpotensi mengalami kesulitan memperoleh perlindungan apabila mekanisme penyelesaian hanya bergantung pada pihak internal sekolah.
FSGI menilai perlu ada sistem pengaduan yang lebih independen agar laporan kekerasan dapat ditangani secara cepat dan objektif.
Kanal Pengaduan Jadi Langkah Positif
Meski demikian, FSGI mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang mulai memperkuat sistem perlindungan anak di sekolah.
Salah satu contoh datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan yang meluncurkan gerakan menjaga sekolah agar tetap bersih, aman, dan nyaman.
Selain itu, Disdik Jakarta juga menghadirkan kanal pengaduan kekerasan melalui layanan WhatsApp sebagai upaya mempercepat penanganan laporan dari siswa maupun masyarakat.
FSGI berharap langkah serupa dapat diterapkan di berbagai daerah agar sekolah benar-benar menjadi ruang belajar yang aman bagi seluruh peserta didik.









