PrakarsaWarga.com— Imbauan fleksibilitas kerja pada Selasa, 18 Agustus 2026, belum sepenuhnya membuat arus lalu lintas di Jakarta Selatan lebih lancar. Sejumlah ruas jalan utama masih dipadati kendaraan sejak pagi.
Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 07.30 WIB, kepadatan terlihat di Jalan Pasar Minggu menuju Pancoran. Antrean kendaraan memanjang dari sekitar bekas Gedung Volvo hingga persimpangan TMP Kalibata.
Kondisi lalu lintas semakin tersendat akibat adanya proyek galian di kawasan tersebut. Debu dari aktivitas proyek juga membuat kondisi di sekitar lokasi kurang nyaman bagi pengguna jalan.
Gatot Subroto hingga Kuningan Ikut Padat
Kepadatan lalu lintas juga terjadi di Jalan Gatot Subroto arah Slipi. Antrean kendaraan terlihat di sekitar Stasiun LRT Pancoran dan kemudian meluas ke arah Jalan Kapten Tendean.
Arus kendaraan menuju kawasan Kuningan turut mengalami perlambatan. Pengendara yang melintasi jalur tersebut perlu mengantisipasi kepadatan, terutama pada jam sibuk pagi.
Di Jalan Rasuna Said, kondisi serupa terlihat di sekitar Stasiun LRT Kuningan. Salah satu faktor yang ikut memengaruhi kelancaran lalu lintas adalah aktivitas naik-turun penumpang ojek online di sekitar kawasan tersebut.
Setelah melewati area stasiun, arus kendaraan perlahan terlihat lebih lancar.
Pemerintah Imbau Kerja Fleksibel pada 18 Agustus
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan imbauan agar masyarakat mendapatkan keleluasaan untuk merayakan dan memaknai momentum HUT ke-81 Republik Indonesia.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026. Dalam surat tersebut, pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta diminta memberikan fleksibilitas kerja kepada pegawai pada 18 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut bukan berarti seluruh pegawai harus libur. Pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kondisi organisasi, beban kerja, serta kebutuhan operasional masing-masing.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Fleksibilitas kerja juga tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Instansi dan perusahaan yang bergerak di sektor pelayanan langsung tetap diminta mengatur penugasan pegawai secara proporsional.
Sektor yang termasuk di dalamnya antara lain kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, serta layanan esensial lainnya.
Dengan demikian, meski terdapat imbauan kerja fleksibel pada 18 Agustus 2026, aktivitas pelayanan publik dan kebutuhan operasional tetap harus berjalan secara optimal.
Kesimpulan
Imbauan fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 belum membuat sejumlah ruas jalan di Jakarta Selatan bebas dari kemacetan. Jalan Pasar Minggu, Gatot Subroto, Kapten Tendean, hingga Rasuna Said masih mengalami kepadatan pada pagi hari.
Pengendara yang melintasi kawasan tersebut disarankan tetap berhati-hati dan memperhatikan kondisi lalu lintas di jalur yang akan dilalui.








