PrakarsaWarga.Com – Indra Kenz kembali menjalani masa hukuman penjara setelah hak pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diperoleh resmi dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selebgram bernama asli Indra Kesuma tersebut kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Kembalinya terpidana kasus investasi Binomo itu ke balik jeruji besi membuatnya harus melanjutkan sisa masa pidana yang belum dijalani.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan Indra Kenz dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Penyerahan tersebut berlangsung pada pukul 13.32 WIB untuk menjalani kembali sisa hukuman di Lapas Kelas I Tangerang.
“Berdasarkan perhitungan, sisa pidana yang harus dilaksanakan yaitu 3 tahun 2 bulan 14 hari,” ujar Beni Hidayat.
Indra Kenz Ditempatkan di Blok Maximum Security
Setelah tiba di Lapas Kelas I Tangerang, Indra Kenz menjalani sejumlah prosedur administrasi dan pemeriksaan. Tahapan tersebut meliputi pengecekan dokumen, pencocokan identitas, hingga pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak lapas juga menempatkan Indra Kenz di sel isolasi khusus di blok maximum security. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan serta audit investigasi lebih lanjut.
“Guna kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut, yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maximum security,” jelas Beni.
Tidak Mendapatkan Perlakuan Istimewa
Pihak Lapas Kelas I Tangerang menegaskan bahwa Indra Kenz akan menjalani masa pidana sesuai aturan yang berlaku. Statusnya sebagai figur publik tidak membuatnya memperoleh fasilitas atau perlakuan khusus.
Beni Hidayat memastikan bahwa penanganan terhadap Indra Kenz dilakukan dengan standar yang sama seperti warga binaan lainnya.
“Penanganan khusus tidak ada. Jadi perlakuan sama dengan warga binaan lain,” pungkasnya.
Dengan dicabutnya hak pembebasan bersyarat tersebut, Indra Kenz harus kembali menjalani sisa hukuman selama 3 tahun 2 bulan 14 hari berdasarkan perhitungan pihak lapas.








