Kalender Libur 2027 Resmi Disepakati, Total 26 Hari Termasuk Cuti Bersama

PrakarsaWarga.Com – JAKARTA — Pemerintah menetapkan kalender libur tahun 2027 dengan jumlah keseluruhan 26 hari, terdiri atas 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Kepastian jadwal tersebut diharapkan membantu masyarakat serta pelaku usaha merencanakan berbagai kegiatan sejak dini.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ketiga pejabat yang menandatangani keputusan tersebut ialah Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyampaikan bahwa sebagian besar dari 18 hari libur nasional yang disepakati merupakan peringatan hari besar keagamaan. Pemerintah juga menyepakati delapan hari cuti bersama untuk melengkapi kalender libur tahun depan.

Selain mengatur jadwal, pemerintah mengingatkan pentingnya pemenuhan hak pekerja dalam pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja atau buruh pada prinsipnya tidak diwajibkan bekerja saat hari libur nasional maupun hari libur resmi.

Pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus berlangsung terus-menerus dapat tetap dijalankan pada hari tersebut. Dalam keadaan tertentu, pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerja berdasarkan kesepakatan tertulis kedua pihak, dengan tetap memenuhi seluruh hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan.

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” tegas Yassierli.

Sementara itu, cuti bersama memiliki ketentuan tersendiri. Yassierli menerangkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan. Karena itu, pekerja yang menggunakan cuti bersama akan mengalami pengurangan hak cuti tahunan sesuai jumlah hari yang diambil.

Adapun pekerja yang tetap masuk pada hari cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunannya. Upah mereka dibayarkan sebagaimana ketentuan pada hari kerja biasa.

Berikut rincian 18 hari libur nasional tahun 2027:

Tanggal Hari Peringatan
1 Januari Jumat Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari Selasa Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
6 Februari Sabtu Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret Senin Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1949
10 Maret Rabu Idulfitri 1448 Hijriah
11 Maret Kamis Idulfitri 1448 Hijriah
26 Maret Jumat Wafat Yesus Kristus
28 Maret Minggu Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah
1 Mei Sabtu Hari Buruh Internasional
6 Mei Kamis Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei Senin Iduladha 1448 Hijriah
20 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni Selasa Hari Lahir Pancasila
6 Juni Minggu Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus Minggu Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus Selasa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
25 Desember Sabtu Kelahiran Yesus Kristus
26 Desember Minggu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Adapun delapan hari cuti bersama tahun 2027 ditetapkan sebagai berikut:

Tanggal Hari Peringatan
5 Februari Jumat Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9 Maret Selasa Idulfitri 1448 Hijriah
12 Maret Jumat Idulfitri 1448 Hijriah
15 Maret Senin Idulfitri 1448 Hijriah
25 Maret Kamis Wafat Yesus Kristus
18 Mei Selasa Iduladha 1448 Hijriah
19 Mei Rabu Hari Raya Waisak 2571 BE
24 Desember Jumat Kelahiran Yesus Kristus

Dengan tersedianya jadwal tersebut, masyarakat dan dunia usaha diharapkan dapat menata agenda kerja, kegiatan usaha, perjalanan, serta rencana liburan sepanjang 2027 secara lebih terencana.

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Dugaan Impor Ilegal Kacang Tanah Diusut, Polda Metro Jaya Amankan 49,85 Ton

Dugaan Impor Ilegal Kacang Tanah Diusut, Polda Metro Jaya Amankan 49,85 Ton

Kalender Libur 2027 Resmi Disepakati, Total 26 Hari Termasuk Cuti Bersama

Kalender Libur 2027 Resmi Disepakati, Total 26 Hari Termasuk Cuti Bersama

Warga Minta Proyek Irigasi Rp195 Juta di Sampang Diperiksa Usai Saluran Retak

Warga Minta Proyek Irigasi Rp195 Juta di Sampang Diperiksa Usai Saluran Retak

Ahli Waris Persoalkan Sertifikat Pemda: Kapan dan Bagaimana Hak Tanah Beralih?

Ahli Waris Persoalkan Sertifikat Pemda: Kapan dan Bagaimana Hak Tanah Beralih?

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat