PrakarsaWarga.Com – PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mengambil langkah tegas terhadap seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang di bus Koridor 13 rute Puri Beta. Selain diamankan petugas, terduga pelaku juga dikenai sanksi berupa *blacklist* atau masuk daftar hitam sehingga tidak dapat lagi menggunakan layanan TransJakarta.
Insiden dugaan pelecehan seksual itu terjadi di bus TransJakarta Koridor 13 yang melayani rute menuju Puri Beta, Kota Tangerang, Banten. Berdasarkan informasi yang beredar, pria tersebut diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menurunkan ritsleting celananya saat berada di dalam bus.
Peristiwa itu kemudian viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan terduga pelaku diamankan petugas dan diturunkan di Halte Seskoal.
Kepala Departemen Humas dan CSR TransJakarta, *Ayu Wardhani*, mengatakan pihaknya sangat menyesalkan terjadinya dugaan pelecehan seksual tersebut. Menurutnya, keamanan dan kenyamanan pelanggan menjadi prioritas utama dalam setiap layanan TransJakarta.
“Petugas di lapangan langsung bertindak cepat dengan mengamankan korban serta terduga pelaku di lokasi kejadian,” ujar Ayu dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga memberikan pendampingan awal kepada korban sebelum menyerahkan penanganan kasus kepada aparat kepolisian.
Ayu menjelaskan, TransJakarta telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar dugaan tindak pidana tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen menciptakan transportasi umum yang aman, TransJakarta juga menjatuhkan sanksi administratif kepada terduga pelaku dengan memasukkannya ke dalam daftar hitam (blacklist).
“Betul, pelaku telah dimasukkan ke dalam blacklist,” kata Ayu.
TransJakarta menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelecehan seksual maupun tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan penumpang. Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada petugas apabila melihat atau mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan di lingkungan transportasi umum.
Langkah cepat petugas dalam menangani insiden tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna TransJakarta sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindakan pelecehan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.








