PrakarsaWarga.Com – Ketua Komisi III DPR RI **Habiburokhman** memberikan penjelasan terkait proses penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), **Febrie Adriansyah**. Ia menegaskan bahwa proses dari Polri ke Kejaksaan Agung merupakan **penyerahan penanganan perkara**, bukan pelimpahan sebagaimana mekanisme dalam hukum acara pidana.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (**Menko Polhukam**) **Mahfud MD**, yang sebelumnya menilai penggunaan istilah “pelimpahan” berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR terbuka terhadap berbagai pandangan, termasuk dari Mahfud MD. Bahkan, pihaknya berencana mengundang Mahfud dalam rapat dengar pendapat guna memperoleh penjelasan akademis mengenai aspek hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, DPR memiliki tanggung jawab untuk mendengarkan berbagai masukan sebelum mengambil kesimpulan mengenai apakah proses yang dilakukan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme yang dilakukan bukan merupakan pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Proses tersebut, kata dia, adalah bentuk penyerahan penanganan perkara dari institusi kepolisian kepada Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang melanjutkan proses hukum.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa Komisi III DPR mendukung agar seluruh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut diusut hingga tuntas. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar penanganan perkara tidak memunculkan persepsi adanya konflik antarpenegak hukum. Ia menilai kasus tersebut merupakan dugaan perbuatan individu, sehingga tidak seharusnya berkembang menjadi persoalan antarlembaga.
Untuk menjaga independensi proses hukum, Habiburokhman berharap Kejaksaan Agung menugaskan tim yang tidak memiliki hubungan atau afiliasi dengan pihak yang sedang diperiksa. Langkah itu dinilai penting agar penyidikan berlangsung secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.
Sebelumnya, tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel diserahkan dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (**Jampidsus**) **Rudi Margono** menyatakan bahwa percepatan penanganan perkara menjadi prioritas karena tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut. Selain mempercepat proses penyidikan, koordinasi antarlembaga juga diharapkan dapat mengoptimalkan pengumpulan alat bukti serta memperkuat efektivitas penegakan hukum.








