PrakarsaWarga.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) **Febrie Adriansyah** tetap sebagai tersangka setelah diterbitkannya tiga **Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)** baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima penyerahan penanganan tiga perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, **Anang Supriatna**, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang sebelumnya telah berjalan di tingkat penyidik Polri. Dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap Febrie tetap berlaku dan menjadi dasar Kejagung melanjutkan proses penyidikan.
Anang mengungkapkan, tiga sprindik yang diterbitkan masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada proyek **PT Krakatau Steel**, dugaan korupsi dalam perkara **PLTU PLN yang mengalami blackout**, serta dugaan korupsi pada **PT ASABRI**.
Menurutnya, sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat **pro justitia** resmi menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Kejagung menegaskan proses penyidikan tetap dilakukan melalui koordinasi dan sinergi dengan Polri serta **Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)**, khususnya dalam aspek supervisi. Selain itu, Komisi III DPR RI juga disebut akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya proses hukum tersebut.
Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejagung juga telah membentuk **tim khusus beranggotakan sembilan jaksa**. Tim ini dipercaya menangani penyidikan tiga perkara yang kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Sebagian besar anggota tim diketahui memiliki pengalaman menangani perkara tindak pidana korupsi, termasuk sejumlah jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan tim tersebut diharapkan mampu memperkuat proses penyidikan agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun sembilan jaksa yang tergabung dalam tim khusus tersebut terdiri dari **Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo,** dan **Hari Wibowo**.
Dengan diterbitkannya tiga sprindik baru ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses penyidikan secara menyeluruh terhadap perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.








