PrakarsaWarga.Com – Aparat Kepolisian berhasil menangkap pria berinisial *IM, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang lansia berinisial **MS (74)* di sebuah masjid di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat ini kini telah memasuki tahap penyidikan.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, mengungkapkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sukmajaya.
Sementara itu, korban telah melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Selain menerima laporan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyelidikan.
Polisi memastikan perkara tersebut kini naik ke tahap penyidikan. Berkas perkara sedang disiapkan sebagai bagian dari proses hukum sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di *Masjid Nurul Amal*, Kompleks Pelni, Jalan Gama Setia Barat 1, Kelurahan Bhaktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, sekitar pukul 05.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula ketika pelaku menghampiri korban di area masjid. Keduanya diketahui sebelumnya telah memiliki persoalan pribadi yang memicu ketegangan.
Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku tersinggung atas ucapan korban yang pernah dilontarkan sebelumnya. Pelaku bahkan sempat meminta korban memanggil anaknya untuk menyelesaikan persoalan dengan cara berkelahi.
Situasi kemudian memanas hingga berujung aksi kekerasan. Pelaku diduga menanduk wajah korban menggunakan kepalanya. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian bibir dan kehilangan salah satu gigi bagian atas.
Saat ini, kepolisian masih melengkapi seluruh alat bukti dan keterangan saksi guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan melalui jalur yang damai dan menghindari tindakan kekerasan.






