PrakarsaWarga.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kediaman Bupati nonaktif Sukoharjo, Etik Suryani, yang berada di kawasan Kampung Jagalan, Kecamatan Laweyan, Jumat (17/7/2026). Rumah tersebut menjadi perhatian publik setelah diduga menjadi lokasi penyimpanan emas seberat 2,5 kilogram yang berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Hunian dua lantai itu tampak didominasi warna merah dan abu-abu. Di sisi bangunan terdapat garasi berpintu besi merah yang menyimpan dua unit mobil serta beberapa sepeda motor. Saat proses penggeledahan berlangsung, tidak terlihat adanya aktivitas dari penghuni di dalam rumah.
Akses menuju rumah berada di gang yang cukup sempit. Jalan tersebut hanya dapat dilalui kendaraan roda empat secara bergantian karena lebarnya terbatas. Bagian depan rumah juga terlihat dihiasi berbagai tanaman hias dan bunga yang tertata rapi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk mendukung proses penyidikan. Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan sebagai tambahan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang menjerat Etik Suryani bersama pihak lainnya.
Menurut Budi, pengumpulan barang bukti merupakan bagian dari upaya KPK untuk memperkuat konstruksi perkara sehingga proses hukum dapat berjalan secara maksimal.
Kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati nonaktif Sukoharjo itu masih terus dikembangkan. KPK memastikan setiap barang bukti yang diperoleh, termasuk dokumen hasil penggeledahan, akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.






