# *Kasus Narkoba White Rabbit Masuk Tahap Sidang, Tujuh Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan*

PrakarsaWarga.Com – Perkara peredaran narkotika di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Bareskrim Polri resmi melimpahkan tujuh tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pelimpahan tahap II telah dilakukan pada Kamis (16/7/2026). Dengan selesainya proses tersebut, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum para tersangka menjalani persidangan di pengadilan.

## Pelimpahan Tersangka dan Puluhan Barang Bukti

Proses pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pengawasan Kombes Handi Zusen.

Selain menyerahkan tujuh tersangka, penyidik juga melimpahkan 75 barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik peredaran narkoba di White Rabbit.

Barang bukti tersebut meliputi sebuah brankas, buku catatan transaksi, pil ekstasi dengan berbagai logo, delapan cartridge berisi etomidate, telepon seluler, kartu ATM, kartu kredit, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

## Tujuh Tersangka Memiliki Peran Berbeda

Penyidik mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri dalam jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.

Mereka terdiri dari penyedia narkotika, bandar, supervisor, captain, waiter, manajer operasional, hingga pemilik sekaligus direktur White Rabbit yang diduga mengetahui dan membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.

## Terbongkar Lewat Operasi Undercover Buy

Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menggerebek White Rabbit yang berada di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Maret 2026.

Sebelum penggerebekan dilakukan, penyidik lebih dahulu melaksanakan operasi penyamaran (undercover buy) menyusul informasi adanya transaksi narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan praktik peredaran narkotika diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

## Pemilik Akui Sudah Mengetahui Sejak 2024

Dalam proses penyidikan, polisi juga menetapkan pemilik sekaligus direktur White Rabbit, Alex Kurniawan, sebagai tersangka.

Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Alex mengakui telah mengetahui adanya praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam yang dikelolanya sejak tahun 2024.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian dari alat bukti yang kini akan diuji dalam proses persidangan.

Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan, proses hukum terhadap seluruh tersangka kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

# *Kasus Narkoba White Rabbit Masuk Tahap Sidang, Tujuh Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan*

# *Kasus Narkoba White Rabbit Masuk Tahap Sidang, Tujuh Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan*

# *KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta ke Gus Miftah dalam Sidang Korupsi Proyek Rel Kereta*

# *KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta ke Gus Miftah dalam Sidang Korupsi Proyek Rel Kereta*

# *Korban Kasus Kekerasan Seksual di Mojokerto Kini Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp92,9 Juta*

# *Korban Kasus Kekerasan Seksual di Mojokerto Kini Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp92,9 Juta*

# Pria yang Aniaya Kakek di Masjid Depok Berhasil Ditangkap, Polisi Percepat Proses Penyidikan

# Pria yang Aniaya Kakek di Masjid Depok Berhasil Ditangkap, Polisi Percepat Proses Penyidikan

# KPK Geledah Rumah Bupati Nonaktif Sukoharjo, Dokumen Penting dan Dugaan Penyimpanan Emas 2,5 Kg Jadi Sorotan

# KPK Geledah Rumah Bupati Nonaktif Sukoharjo, Dokumen Penting dan Dugaan Penyimpanan Emas 2,5 Kg Jadi Sorotan

Kejati Lampung Intensif Awasi Program MBG, Seluruh SPPG di Daerah Siap Dievaluasi

Kejati Lampung Intensif Awasi Program MBG, Seluruh SPPG di Daerah Siap Dievaluasi