# *Kasus Narkoba White Rabbit Masuk Tahap Sidang, Tujuh Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan*

PrakarsaWarga.Com – Perkara peredaran narkotika di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Bareskrim Polri resmi melimpahkan tujuh tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pelimpahan tahap II telah dilakukan pada Kamis (16/7/2026). Dengan selesainya proses tersebut, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum para tersangka menjalani persidangan di pengadilan.

## Pelimpahan Tersangka dan Puluhan Barang Bukti

Proses pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pengawasan Kombes Handi Zusen.

Selain menyerahkan tujuh tersangka, penyidik juga melimpahkan 75 barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik peredaran narkoba di White Rabbit.

Barang bukti tersebut meliputi sebuah brankas, buku catatan transaksi, pil ekstasi dengan berbagai logo, delapan cartridge berisi etomidate, telepon seluler, kartu ATM, kartu kredit, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

## Tujuh Tersangka Memiliki Peran Berbeda

Penyidik mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri dalam jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.

Mereka terdiri dari penyedia narkotika, bandar, supervisor, captain, waiter, manajer operasional, hingga pemilik sekaligus direktur White Rabbit yang diduga mengetahui dan membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.

## Terbongkar Lewat Operasi Undercover Buy

Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menggerebek White Rabbit yang berada di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Maret 2026.

Sebelum penggerebekan dilakukan, penyidik lebih dahulu melaksanakan operasi penyamaran (undercover buy) menyusul informasi adanya transaksi narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan praktik peredaran narkotika diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

## Pemilik Akui Sudah Mengetahui Sejak 2024

Dalam proses penyidikan, polisi juga menetapkan pemilik sekaligus direktur White Rabbit, Alex Kurniawan, sebagai tersangka.

Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Alex mengakui telah mengetahui adanya praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam yang dikelolanya sejak tahun 2024.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian dari alat bukti yang kini akan diuji dalam proses persidangan.

Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan, proses hukum terhadap seluruh tersangka kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Gelora Jakarta Bergerak Cepat, Desk Verpol DPD Se-Jakarta Disiapkan Hadapi Pemilu 2029

Gelora Jakarta Bergerak Cepat, Desk Verpol DPD Se-Jakarta Disiapkan Hadapi Pemilu 2029

Usus Buntu Tak Selalu Harus Dioperasi, Ini Kondisi yang Bisa Ditangani dengan Antibiotik

Usus Buntu Tak Selalu Harus Dioperasi, Ini Kondisi yang Bisa Ditangani dengan Antibiotik

Tielemans Akui Salah Ucapan soal MU dan Aston Villa

Tielemans Akui Salah Ucapan soal MU dan Aston Villa

Ratu Namira Buka Suara soal Isu Dekat dengan Pacar Vicky Alaydrus, Ini Klarifikasinya

Ratu Namira Buka Suara soal Isu Dekat dengan Pacar Vicky Alaydrus, Ini Klarifikasinya

Prabowo Dorong Motor Listrik Nasional, Target Produksi Tembus 2 Juta Unit

Prabowo Dorong Motor Listrik Nasional, Target Produksi Tembus 2 Juta Unit

Viral Tiga Siswi SMP Ditampar Alumni , Dipicu Rumor soal Kos

Viral Tiga Siswi SMP Ditampar Alumni , Dipicu Rumor soal Kos