Klaim Hotman Paris Soal Presiden Prabowo Bela Febrie Adriansyah Dibantah Gerindra, Pakar Tegaskan Penegakan Hukum Harus Independen

PrakarsaWargaCom – Pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris Hutapea, yang mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam perkara hukum Febrie Adriansyah menuai perhatian publik. Klaim tersebut langsung mendapat bantahan dari Partai Gerindra yang menegaskan Presiden tidak pernah mencampuri proses penegakan hukum.

Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Hotman Paris menyampaikan bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi. Ia juga menyebut Febrie sebagai sosok yang dinilai memiliki kontribusi besar bagi negara melalui berbagai upaya penyelamatan aset dan pemulihan kerugian negara.

Hotman menilai rekam jejak tersebut menjadi alasan dirinya memberikan pembelaan kepada Febrie. Bahkan, ia sempat mempertanyakan mengapa proses hukum terhadap kliennya dilakukan tanpa terlebih dahulu melibatkan Presiden.

Namun, pernyataan itu segera ditanggapi oleh Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi. Ia menegaskan Presiden Prabowo memiliki komitmen untuk menjaga independensi aparat penegak hukum dan tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses penyidikan maupun penegakan hukum.

Menurut Bambang, komitmen tersebut telah dibuktikan melalui berbagai kasus yang tetap diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk yang melibatkan pejabat pemerintahan maupun kader partai.

Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo secara konsisten mengingatkan seluruh kader agar tidak berharap memperoleh perlindungan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, terutama tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, sejumlah praktisi dan akademisi hukum turut memberikan pandangan mengenai polemik tersebut. Praktisi hukum Febri Diansyah menjelaskan bahwa tidak ada aturan dalam hukum acara pidana yang mengharuskan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk pejabat negara.

Pandangan serupa disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah Yasin. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi harus berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Menurut Hery, prinsip persamaan di hadapan hukum berlaku bagi setiap orang tanpa memandang jabatan maupun kedudukan. Ia juga meyakini Presiden Prabowo tetap berpegang pada komitmennya untuk mendukung pemberantasan korupsi serta tidak memberikan perlindungan kepada siapa pun yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Polemik ini pun memunculkan perdebatan publik mengenai batas antara pembelaan hukum dan narasi politik. Meski demikian, para pakar menekankan bahwa proses hukum harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan asas independensi aparat penegak hukum.

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum