PrakarsaWarga.Com – Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Putusan dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo ditolak.
Majelis hakim menilai permohonan praperadilan tersebut tidak memiliki dasar yang cukup untuk dikabulkan. Hakim juga berpendapat bahwa upaya hukum tersebut berpotensi menunda jalannya persidangan pokok perkara yang telah memasuki tahap selanjutnya.
Hakim menegaskan, putusan praperadilan hanya menyangkut aspek formil dalam proses hukum dan tidak menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Penilaian mengenai pokok perkara akan diputus melalui persidangan pidana yang berlangsung di pengadilan.
Sebelumnya, Roy Suryo sempat memperoleh putusan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan tersebut tidak memengaruhi keabsahan penyidikan maupun status tersangkanya dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden.
Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berkas perkara keduanya kini telah dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
Persidangan dr Tifa diketahui telah memasuki agenda tanggapan atas eksepsi dan menunggu putusan sela dari majelis hakim. Sementara itu, sidang Roy Suryo sebelumnya tertunda karena menunggu hasil praperadilan.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap Roy Suryo diperkirakan akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.









