PrakarsaWarga.Com – Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya kepada wartawan dalam konferensi pers yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Budi, penyidik akan terlebih dahulu memverifikasi kelengkapan administrasi serta mempelajari substansi laporan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Ia menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Kasus ini bermula dari konferensi pers yang digelar Hotman Paris di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 17 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Hotman sempat melontarkan sejumlah kalimat bernada keras kepada wartawan, seperti “lu punya otak nggak”, “tanya kakekmu”, hingga “shut up”. Ucapan tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi wartawan.
PWI kemudian melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut didaftarkan pada 20 Juli 2026 oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyatakan ucapan Hotman dinilai telah merendahkan martabat wartawan. Menurutnya, profesi jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga patut mendapat penghormatan.
Edison juga menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris belum mencerminkan penyesalan yang tulus. Ia berpendapat pernyataan tersebut belum mampu menghapus dampak yang ditimbulkan terhadap profesi wartawan.
Sementara itu, Hotman Paris melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya menyampaikan permohonan maaf kepada PWI dan seluruh insan pers. Ia mengaku menyesali ucapannya yang terlontar saat konferensi pers.
Menurut Hotman, perkataan tersebut muncul karena dirinya terbawa emosi setelah menerima pertanyaan yang sama secara berulang. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk menghina profesi wartawan dan berharap permintaan maafnya dapat diterima.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Proses penyelidikan akan menentukan apakah perkara ini memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.









