Polri Tegaskan Abdul Karim Bukan Aktivis Palestina, Melainkan Buronan Terorisme Interpol

PrakarsaWarga.Com – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menegaskan bahwa Abdul Karim Raed Miqdad, warga negara asing yang memegang paspor Palestina, bukan merupakan aktivis Palestina seperti yang ramai diberitakan di media sosial. Polri menyatakan pria tersebut merupakan buronan internasional yang masuk dalam daftar *Red Notice Interpol* atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan penangkapan Abdul Karim dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari NCB Interpol Nicosia, Siprus. Menurutnya, seluruh proses telah mengikuti mekanisme kerja sama internasional yang berlaku.

Untung menegaskan bahwa aparat bertindak berdasarkan informasi intelijen dan permintaan resmi dari Interpol, bukan karena alasan politik maupun aktivitas yang dikaitkan dengan isu Palestina.

Ia juga membantah kabar yang menyebut Abdul Karim akan dipindahkan atau diekstradisi ke negara selain Siprus. Polri memastikan proses yang dilakukan hanya mengacu pada prosedur yang telah disepakati dalam kerja sama antarnegara.

Abdul Karim diamankan di Indonesia pada *16 Juli 2026*. Sehari setelah penangkapan, yang bersangkutan langsung dideportasi ke Siprus sebagai tindak lanjut atas permintaan resmi yang diterima melalui jaringan Interpol.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan Abdul Karim membawa tiga paspor. Satu di antaranya merupakan paspor Palestina, sementara dua lainnya adalah paspor dari negara-negara Eropa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan dua paspor Eropa tersebut diduga merupakan dokumen palsu yang tercatat dalam sistem *Stolen and Lost Travel Documents (SLTD)*, yakni database dokumen perjalanan yang dilaporkan hilang atau dicuri. Temuan tersebut menjadi bagian dari proses identifikasi yang dilakukan aparat.

Sebelumnya, pemberitaan dari Al Jazeera berbahasa Arab menyebut Abdul Karim sebagai aktivis Palestina yang dideportasi Indonesia setelah ditangkap berdasarkan Red Notice Interpol dari Siprus. Isu tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan di media sosial.

The Geneva Council for Rights and Liberties (GCRL) turut menyatakan pihaknya memantau proses penangkapan dan deportasi tersebut. Organisasi itu mengkhawatirkan kemungkinan adanya proses lanjutan yang dapat mengarah pada ekstradisi ke Israel serta menilai kasus tersebut berpotensi memiliki dimensi politik.

Namun hingga kini belum terdapat konfirmasi independen yang memastikan Abdul Karim merupakan aktivis Palestina. Sementara itu, Polri menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan sepenuhnya didasarkan pada status Abdul Karim sebagai subjek *Red Notice Interpol* terkait dugaan tindak pidana terorisme di Siprus, bukan karena aktivitas politik ataupun advokasi yang dikaitkan dengannya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Waspada! Kabel Charger Pinjaman Bisa Jadi Celah Pencurian Data, Ini Penjelasan Pakar Keamanan Siber

Waspada! Kabel Charger Pinjaman Bisa Jadi Celah Pencurian Data, Ini Penjelasan Pakar Keamanan Siber

UNS dan Anurag University Kembangkan Baterai Cerdas Berbasis AI untuk Dukung Energi Terbarukan

UNS dan Anurag University Kembangkan Baterai Cerdas Berbasis AI untuk Dukung Energi Terbarukan

Arthatel Perkuat Transformasi Digital Perusahaan Lewat Layanan TIK Terintegrasi

Arthatel Perkuat Transformasi Digital Perusahaan Lewat Layanan TIK Terintegrasi

Studi Terbaru: AI Berpotensi Lebih Bias dari Manusia dalam Proses Rekrutmen Karyawan

Studi Terbaru: AI Berpotensi Lebih Bias dari Manusia dalam Proses Rekrutmen Karyawan

Robot Dikendalikan Pikiran Jadi Sorotan WAIC 2026, Inovasi BCI dan AI Buka Era Baru Robotika

Robot Dikendalikan Pikiran Jadi Sorotan WAIC 2026, Inovasi BCI dan AI Buka Era Baru Robotika

Kisah Integritas Ir Sutami, Menteri PU yang Dikenang karena Hidup Sederhana dan Antikorupsi

Kisah Integritas Ir Sutami, Menteri PU yang Dikenang karena Hidup Sederhana dan Antikorupsi