PrakarsaWarga.Com – Kasus penembakan yang terjadi di sebuah bar di kawasan Canggu, Badung, Bali, memasuki babak baru. Polisi mengungkap bahwa pengusaha asal Jakarta berinisial *HSH (49)* yang menjadi pelaku ternyata memiliki izin resmi kepemilikan senjata api. Namun, ia tetap dijerat pidana karena diduga menyalahgunakan senjata tersebut dengan melakukan modifikasi yang tidak sesuai aturan.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, menjelaskan bahwa senjata api jenis Glock yang digunakan pelaku diperoleh secara legal dan telah dilengkapi *Izin Khusus Senjata Api (IKSA)* sejak 2021.
Menurutnya, izin tersebut memang memperbolehkan pemilik membawa senjata api dalam aktivitas tertentu. Namun, penyelidikan menemukan adanya dugaan pelanggaran karena komponen utama senjata telah dimodifikasi.
“Senjata api tersebut memiliki izin yang sah, tetapi ditemukan penggunaan komponen yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan,” ujar Azarul dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (20/7/2026).
### Polisi Temukan Dugaan Modifikasi Senjata
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa izin yang dimiliki HSH hanya mengizinkan penggunaan laras (barrel) dengan kaliber .32. Namun saat insiden penembakan terjadi, senjata tersebut menggunakan barrel berkaliber 9 mm.
Polisi kini masih mendalami asal-usul komponen tersebut dan bagaimana pelaku bisa memilikinya. Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan apakah modifikasi itu melanggar ketentuan kepemilikan senjata api yang berlaku.
### Bisa Membawa Senjata karena Memiliki Izin
Polisi menjelaskan bahwa HSH berstatus sebagai wiraswasta dan memiliki izin membawa senjata api sesuai dokumen yang diterbitkan. Hal itu membuat pelaku dapat membawa pistol tersebut dalam kesehariannya.
Bahkan, saat mendatangi bar di kawasan Pantai Berawa, pelaku diketahui tetap membawa senjata yang diselipkan di pinggang. Setelah insiden terjadi, senjata tersebut juga sempat dibawa hingga ke Jakarta sebelum akhirnya disimpan di rumah pelaku.
### Diduga Lolos Pemeriksaan di Pintu Masuk Bar
Penyidik juga menyoroti sistem keamanan di lokasi hiburan malam tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, HSH tidak menjalani pemeriksaan saat memasuki bar karena diduga sudah sering berkunjung dan dikenal oleh petugas keamanan.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur keamanan yang menyebabkan senjata api bisa lolos masuk ke area hiburan.
“Kami akan melakukan pendalaman apakah terdapat pelanggaran SOP dalam proses pemeriksaan pengunjung,” katanya.
### Penembakan Bermula dari Cekcok
Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (17/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.10 Wita. Saat itu, pelaku terlibat perselisihan dengan salah seorang pengunjung di dalam bar.
Dua orang kemudian berusaha melerai keributan, yakni seorang petugas keamanan berinisial IMYM dan seorang wisatawan asal Maroko berinisial EA.
Di tengah situasi tersebut, terdengar letusan senjata api yang mengakibatkan peluru mengenai paha kiri petugas keamanan dan lutut wisatawan asal Maroko. Selain itu, seorang pengunjung lain mengalami luka akibat pecahan kaca saat kepanikan terjadi.
### Polisi Lakukan Uji Balistik
Untuk melengkapi proses penyidikan, kepolisian akan melakukan uji balistik terhadap senjata api yang digunakan pelaku. Selain itu, sejumlah saksi, termasuk warga negara asing yang terlibat dalam keributan, akan kembali dipanggil guna memberikan keterangan tambahan.
Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut, termasuk dugaan pelanggaran penggunaan senjata api dan prosedur keamanan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, HSH dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana yang mengakibatkan korban luka serta dugaan penyalahgunaan senjata api. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai *15 tahun penjara, ditambah pasal lain dengan ancaman pidana maksimal **5 tahun penjara*.









