PrakarsaWarga.Com – Sebanyak 30 warga melayangkan aduan ke DPRD terkait dugaan persoalan pembebasan lahan yang terdampak pembangunan Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, Samarinda. Warga menilai masih terdapat bidang tanah yang belum memperoleh penyelesaian meski proyek bandara telah lama beroperasi.
Aduan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum dan menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD bersama Pemerintah Provinsi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda.
Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Setdaprov Kalimantan Timur, Imanudin, mengatakan surat yang diterima pemerintah mewakili sekitar 30 warga. Sebagian warga mengklaim lahannya hanya terdampak sebagian, sedangkan lainnya menyebut seluruh bidang tanah mereka masuk ke dalam kawasan Bandara APT Pranoto.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum dapat memastikan letak bidang tanah yang dimaksud karena warga belum menunjukkan posisi lahan secara rinci berdasarkan koordinat.
“Data tersebut nantinya akan dicocokkan dengan sertifikat dan koordinat yang dimiliki pemerintah agar diketahui apakah benar berada di lokasi yang dimaksud,” jelas Imanudin usai RDP di Gedung E DPRD.
Meski menerima laporan tersebut, Pemprov Kalimantan Timur menegaskan status lahan Bandara APT Pranoto saat ini telah dinyatakan *clear and clean* karena telah memiliki Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, menjelaskan secara hukum lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 52 yang diterbitkan pada tahun 2024 atas nama Pemprov Kaltim.
Ia menyebut pihaknya belum mengetahui dasar hukum yang digunakan warga dalam mengajukan klaim. Apabila warga masih mengacu pada Surat Pernyataan Tanah (SPT), dokumen tersebut merupakan dasar administrasi sebelum proses penerbitan sertifikat dilakukan.
Ceto menambahkan, BPN hanya memiliki kewenangan dalam pengelolaan administrasi pertanahan. Adapun persoalan pembayaran ganti rugi maupun proses pengadaan tanah merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai pelaksana pengadaan lahan.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD, Selamat Ari Wibowo, mengatakan laporan dari masyarakat akan dipelajari lebih lanjut sebelum diambil langkah berikutnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil RDP, sebagian sengketa lahan Bandara APT Pranoto sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Bahkan dalam salah satu perkara, pengadilan sempat mengabulkan gugatan warga dan memerintahkan pembayaran ganti rugi. Namun besaran kompensasi berubah setelah melalui proses banding sehingga nilainya menurun menjadi sekitar Rp300 juta.
Menurut Selamat, perkara yang kini diadukan oleh sekitar 30 warga merupakan kasus yang berbeda dari sengketa sebelumnya. Oleh karena itu, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan tanggapan resmi terhadap surat yang telah diajukan warga.
Ia menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi hanya dapat dilakukan apabila terdapat dasar hukum yang jelas melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, proses penyelesaian aduan warga masih menunggu verifikasi data pertanahan serta tindak lanjut resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.









