PrakarsaWarga.Com – Kapolda Kalimantan Tengah, *Irjen Pol. Iwan Kurniawan*, mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan maupun lahan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana berat.
Iwan menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, serta memicu kabut asap yang merugikan banyak pihak.
Mengacu pada *Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan* dan *Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pelaku pembakaran hutan atau lahan dapat dikenai hukuman penjara paling lama **15 tahun* dan denda maksimal *Rp5 miliar*.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun. Jika menemukan titik api atau kebakaran, segera laporkan melalui layanan darurat Call Center 110 agar dapat segera ditangani,” tegas Iwan.
Peringatan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi memasuki musim kemarau, mengingat Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan setiap tahunnya.
Selain mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Polda Kalimantan Tengah juga telah menyiapkan personel untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, BPBD, Manggala Agni, serta berbagai instansi terkait dalam mengawasi wilayah rawan karhutla.
Kapolda memastikan pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang terbukti sengaja membakar hutan atau lahan. Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran dan kabut asap.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla dengan segera melaporkan setiap indikasi munculnya titik api. Menurutnya, pelaporan sejak dini akan mempercepat proses penanganan sehingga kebakaran tidak meluas.
Kapolda berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat menjadi kunci dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan, khususnya selama musim kemarau berlangsung.








