PrakarsaWarga.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan seorang pria berinisial *FVK (39)* sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di sebuah hotel di kawasan *Kuta, Kabupaten Badung. Kasus ini kini ditangani oleh **Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali*.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, *Kombes Pol. Ariasandy*, mengatakan status hukum FVK telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
Menurut Ariasandy, penetapan tersangka juga menjadi jawaban atas klaim FVK yang sebelumnya menyebut aparat kepolisian menghambat aktivitas jurnalistiknya. Polisi menegaskan bahwa saat dimintai keterangan, FVK tidak dapat menunjukkan identitas atau kartu pers yang membuktikan dirinya sebagai wartawan.
Meski telah berstatus tersangka, FVK hingga kini belum ditahan. Polisi menyebut pria tersebut masih menjalani pemeriksaan kesehatan di *Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar*, termasuk pemeriksaan untuk mengetahui kondisi psikologis atau kejiwaannya.
### Berawal dari Keributan di Hotel
Kasus ini bermula pada *12 Juli 2026*, ketika FVK diduga terlibat perselisihan dengan seorang tamu di salah satu hotel di kawasan Kuta. Insiden tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan pengancaman dan penganiayaan.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. FVK kemudian diamankan dan dibawa ke *Polsek Kuta* untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, FVK kembali memicu perdebatan dengan mengklaim telepon genggamnya dirampas oleh Kapolresta Denpasar, *Kombes Pol. Leonardo David Simatupang*.
Namun, tuduhan tersebut dibantah pihak kepolisian. Menurut penjelasan Kapolresta Denpasar, FVK sempat mencoba merekam jalannya pemeriksaan. Petugas hanya meminta agar telepon genggam tersebut diletakkan di atas meja selama proses pemeriksaan berlangsung.
### Hasil Tes Urine Positif Benzodiazepine
Dalam proses penyelidikan, polisi juga melakukan tes urine terhadap FVK. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan *benzodiazepine*, yaitu golongan obat penenang yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan medis.
Polda Bali menegaskan bahwa penanganan terhadap FVK murni berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan, bukan karena aktivitas jurnalistik.
Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.









