PrakarsaWarga.Com – Dalam negara yang menjunjung supremasi hukum, tantangan terbesar bukan sekadar mengusut dugaan pelanggaran oleh pejabat tinggi. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap orang, tanpa memandang jabatan atau kekuasaan, memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ketika masyarakat mulai meragukan proses hukum terhadap elite penegak hukum, kepercayaan terhadap sistem peradilan pun ikut dipertaruhkan.
Kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini dinilai bukan lagi sekadar perkara pidana biasa. Perkara tersebut berkembang menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan prinsip keadilan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada siapa yang benar atau salah. Perhatian kini mengarah pada keberanian negara menjalankan proses hukum secara independen terhadap sosok yang sebelumnya berada di garis depan penegakan hukum.
Dalam konsep negara hukum, setiap pejabat publik, termasuk aparat penegak hukum, memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar dibanding warga negara pada umumnya. Wewenang yang dimiliki harus diimbangi dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi. Karena itu, ketika muncul dugaan pelanggaran hukum, proses pemeriksaan yang objektif menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Sejumlah pemikir hukum juga menegaskan bahwa keadilan hanya akan memiliki makna apabila diterapkan secara setara. Hukum kehilangan wibawanya apabila berlaku tegas kepada masyarakat biasa, tetapi terlihat lemah ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.
Publik pun kini semakin kritis dalam menilai penegakan hukum. Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak lagi hanya diukur dari jumlah tersangka atau besarnya kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Yang menjadi perhatian utama adalah konsistensi aparat dalam menegakkan hukum kepada siapa pun tanpa pengecualian.
Apabila proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah, apa pun hasil akhirnya akan lebih mudah diterima masyarakat. Sebaliknya, jika penanganan perkara terkesan berhenti karena tekanan kekuasaan atau kepentingan tertentu, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat mengalami penurunan yang serius.
Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam sistem peradilan. Sekali kepercayaan itu luntur akibat dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap elite, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satu institusi, tetapi dapat memengaruhi citra seluruh sistem hukum di Indonesia.
Pada akhirnya, perkara ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa prinsip equality before the law benar-benar diterapkan. Negara hukum akan dinilai bukan dari seberapa keras menghukum masyarakat, melainkan dari keberaniannya menegakkan hukum secara adil terhadap siapa pun, termasuk para penegak hukumnya sendiri.








