PrakarsaWarga.Com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tenaga pendidik yang bertugas di Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) akan memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sekolah unggulan dengan kualitas pendidikan yang merata.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa guru dan kepala sekolah SNT nantinya akan berasal dari jalur PNS pusat. Namun, proses pemenuhan tenaga pendidik tersebut dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan sekolah.
“Gurunya nanti PNS, kepala sekolahnya PNS. PNS pusat, tapi nanti proses seleksinya juga bertahap,” ujar Abdul Mu’ti saat acara Taklimat Media Program Sekolah Nasional Terintegrasi di Jakarta.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dasmen PNFI) Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa proses perekrutan tenaga pendidik SNT sudah berjalan melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG).
Menurutnya, seleksi kepala sekolah telah selesai dilakukan, sementara proses rekrutmen guru masih berlangsung.
Kriteria Guru Sekolah Nasional Terintegrasi
Kemendikdasmen telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon guru yang akan mengajar di SNT. Beberapa kualifikasi yang dibutuhkan antara lain:
- Memiliki pendidikan minimal S1, dengan prioritas bagi lulusan S2 atau S3.
- Mampu menguasai bahasa asing, terutama bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya yang dibuktikan melalui hasil tes kemampuan bahasa seperti TOEFL.
- Memiliki pengalaman mengikuti pelatihan atau workshop yang berkaitan dengan bidang pendidikan.
- Menguasai teknologi pembelajaran.
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
- Mempunyai kreativitas dalam mengajar.
- Mampu mengelola kelas secara efektif.
Setelah dinyatakan lolos, guru SNT nantinya wajib mengikuti pelatihan khusus selama sekitar 2,5 bulan sebelum menjalankan tugas mengajar.
Guru SNT Wajib Ikuti Pelatihan Khusus
Program pelatihan guru SNT akan terbagi dalam dua tahap utama, yaitu:
- Workshop Selama 1,5 Bulan
Pelatihan dilakukan secara tatap muka dengan materi yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan guru di setiap jenjang pendidikan, termasuk penguatan kompetensi pedagogik.
- Internship in Class Selama 1 Bulan
Pada tahap ini, guru akan menerapkan hasil pelatihan melalui praktik mengajar di sekolah mitra atau sister school. Selain itu, akan ada evaluasi dan pengayaan secara berkala.
Kemendikdasmen juga menyiapkan teaching and learning center sebagai pusat pengembangan strategi pembelajaran, penelitian pendidikan, serta peningkatan profesionalisme guru.
Dengan status sebagai PNS pusat, guru SNT juga berpeluang mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik, terutama bagi mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Kebutuhan Guru untuk 17 Sekolah Nasional Terintegrasi
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani menyebutkan bahwa guru SNT merupakan hasil rekrutmen baru yang dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap awal, kebutuhan tenaga pendidik disesuaikan dengan jumlah sekolah yang sudah berjalan, yakni 17 Sekolah Nasional Terintegrasi di sejumlah kabupaten/kota terpilih.
“Rekrut baru, cuman untuk masa transisi kita penuhi gurunya sampai ada seleksi CPNS,” kata Nunuk.
Ia menjelaskan, pengangkatan guru menjadi PNS berbeda dengan skema PPPK. Rekrutmen PNS harus dilakukan secara terpusat melalui penetapan formasi nasional, sehingga tidak dapat dibuka secara langsung oleh institusi tertentu.
Sementara itu, pemerintah terus mempersiapkan mekanisme terbaik agar kebutuhan guru di SNT dapat terpenuhi tanpa mengurangi kualitas seleksi.
Kehadiran guru PNS pusat di Sekolah Nasional Terintegrasi diharapkan mampu memperkuat kualitas pembelajaran dan mencetak generasi unggul dengan standar pendidikan yang lebih baik.






