PrakarsaWarga.Com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) *Yusril Ihza Mahendra* menegaskan bahwa Abdul Karim Raed Miqdad bukan seorang aktivis maupun ulama. Menurutnya, deportasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia semata-mata didasarkan pada proses hukum internasional melalui mekanisme *Interpol*.
Yusril menjelaskan, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Duta Besar Palestina untuk memastikan identitas dan aktivitas Abdul Karim selama berada di Indonesia. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berstatus sebagai tokoh agama maupun aktivis kemanusiaan.
“Selama berada di Indonesia, yang bersangkutan menjalankan aktivitas sebagai warga biasa yang mengelola usaha bisnis,” ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Penegasan tersebut disampaikan usai Yusril menerima audiensi Duta Besar Republik Siprus untuk Indonesia, H.E. Nicholas Panayiotou. Pertemuan itu membahas proses deportasi Abdul Karim yang dilakukan atas permintaan resmi Pemerintah Siprus melalui jalur kerja sama Interpol.
Yusril menerangkan, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Oleh sebab itu, proses yang ditempuh adalah deportasi setelah Interpol menerbitkan *Red Notice* terhadap Abdul Karim Raed Miqdad.
Menurutnya, penerbitan Red Notice dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi sesuai prosedur internasional. Atas dasar itu, Indonesia menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menjalankan proses deportasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa otoritas Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan menetapkan Abdul Karim sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di negaranya. Komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri bahkan telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, atau sebelum Red Notice diterbitkan pada 16 Juli 2026.
Setelah pemberitahuan Red Notice diterima oleh National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, proses deportasi langsung dilaksanakan pada 17 Juli 2026. Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan aparat kepolisian untuk menjemput Abdul Karim dari Indonesia.
Yusril juga menegaskan bahwa Interpol menerapkan prosedur yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Salah satu syarat utama adalah memastikan perkara yang diajukan bukan berkaitan dengan persoalan politik, agama, hak asasi manusia (HAM), maupun militer.
“Kasus ini telah dinyatakan sebagai perkara pidana murni setelah melalui pemeriksaan Interpol. Karena itu, Indonesia memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama penegakan hukum internasional,” jelas Yusril.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat mengenai status Abdul Karim Raed Miqdad. Menurutnya, langkah deportasi yang dilakukan pemerintah sepenuhnya berlandaskan hukum serta menghormati mekanisme kerja sama internasional.








