PrakarsaWarga.Com – Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan yang akan mulai berlaku pada *Agustus 2026*. Kebijakan tersebut mencakup kenaikan biaya permohonan naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) hingga permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI).
Aturan baru itu tertuang dalam *Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026* tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Menteri Hukum *Supratman Andi Agtas* menegaskan bahwa penyesuaian tarif bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan sebagai langkah memperbaiki kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung pengembangan sistem layanan berbasis digital.
Menurut Supratman, tarif layanan kewarganegaraan sudah tidak mengalami perubahan selama sekitar sepuluh tahun sehingga perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan saat ini.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian publik adalah kenaikan biaya permohonan naturalisasi bagi WNA, dari sebelumnya *Rp50 juta* menjadi *Rp75 juta. Sementara permohonan pewarganegaraan melalui jalur perkawinan juga naik dari **Rp15 juta* menjadi *Rp25 juta*.
Pemerintah menilai sebagian besar pemohon naturalisasi merupakan warga negara asing yang telah memenuhi syarat tinggal di Indonesia dan umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang memadai, sehingga penyesuaian tarif dinilai tidak akan menjadi hambatan signifikan.
Selain naturalisasi, pemerintah juga menaikkan biaya permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia. Tarif pengajuan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden kini menjadi *Rp5 juta, naik dari sebelumnya **Rp1 juta. Adapun penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI naik menjadi **Rp3,5 juta* dari sebelumnya *Rp500 ribu*.
Supratman menjelaskan jumlah pemohon pelepasan status WNI setiap tahun relatif sedikit, hanya sekitar 200 hingga 300 orang. Karena itu, kebijakan tersebut dinilai tidak akan memberikan dampak luas bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa penerapan sistem pelayanan digital membutuhkan biaya operasional dan pemeliharaan yang berkelanjutan agar pelayanan administrasi kewarganegaraan semakin cepat, transparan, dan efisien.
### Daftar Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan
Berdasarkan *PP Nomor 30 Tahun 2026*, berikut beberapa tarif terbaru layanan kewarganegaraan:
* Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: *Rp5 juta*
* Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda: *Rp5 juta*
* Permohonan naturalisasi WNA: *Rp75 juta*
* Naturalisasi melalui perkawinan: *Rp25 juta*
* Permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia: *Rp2 juta*
* Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: *Rp1 juta*
* Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: *Rp3,5 juta*
* Permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden: *Rp5 juta*
* Permohonan tetap menjadi WNI: *Rp1 juta*
* Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: *Rp500 ribu*
Pemerintah berharap penyesuaian tarif tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi kewarganegaraan sekaligus memperkuat transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum.









