PrakarsaWarga.Com – Ketua DPR RI *Puan Maharani* menyoroti maraknya penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Salah satu isu yang disinggung adalah narasi yang menyebut DPR menolak pembahasan *Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset*, yang menurutnya merupakan informasi tidak benar.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan saat memimpin Rapat Paripurna penutupan masa persidangan DPR sebelum memasuki masa reses anggota dewan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/7/2026).
Dalam pidatonya, Puan mengatakan perkembangan teknologi digital telah mempercepat arus informasi. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga memicu meningkatnya penyebaran disinformasi yang berpotensi memecah belah masyarakat serta mengaburkan batas antara kritik yang membangun dengan provokasi.
Menurutnya, DPR menjadi salah satu lembaga yang kerap menjadi sasaran penyebaran konten manipulatif maupun informasi yang tidak sesuai fakta.
Puan mengungkapkan terdapat beberapa bentuk hoaks yang beredar di ruang digital, mulai dari kutipan palsu yang mengatasnamakan pimpinan atau anggota DPR, penggunaan video lama yang diberi narasi baru, hingga informasi yang menyebut DPR menghentikan atau menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia menilai narasi semacam itu berpotensi membangun persepsi seolah-olah DPR dan masyarakat berada di posisi yang saling berhadapan. Jika terus dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan serta melemahkan kualitas demokrasi.
Karena itu, Puan menekankan pentingnya meningkatkan literasi digital masyarakat agar mampu memilah informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya. Selain itu, ia juga mendorong pemerintah untuk memperkuat strategi komunikasi publik agar informasi resmi lebih mudah diakses dan dipahami masyarakat.
Menurut Puan, meningkatnya kepercayaan publik menjadi salah satu modal penting dalam menjaga stabilitas politik, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan tanpa menghilangkan ruang kritik. Menurutnya, kritik tetap diperlukan selama bertujuan memberikan solusi dan perbaikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam kesempatan yang sama, Puan memaparkan capaian DPR selama masa persidangan kali ini. DPR, kata dia, telah menyelesaikan pembahasan lima rancangan undang-undang hingga resmi menjadi undang-undang serta menyetujui 17 RUU sebagai usul inisiatif DPR.
Salah satu regulasi yang telah disahkan adalah *Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia*, yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat kontribusi industri keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.









