Imigrasi Bongkar Modus WNA Gunakan Perusahaan Fiktif untuk Kantongi ITAS Investor

PrakarsaWarga.Com – Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap praktik penyalahgunaan izin tinggal yang melibatkan 10 warga negara asing (WNA) dengan modus investasi fiktif. Para tersangka diduga menggunakan perusahaan palsu dan dokumen yang tidak sah untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor di Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, *Yuldi Yusman*, mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada November 2025 mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah apartemen di wilayah Tangerang, Banten.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pengawasan Imigrasi melakukan pemeriksaan dan menemukan 10 WNA yang terdiri dari delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Iran. Seluruhnya diketahui berstatus sebagai pemegang ITAS Investor.

Namun saat dimintai keterangan, para WNA tidak mampu menjelaskan perusahaan yang menjadi penjamin maupun aktivitas investasi yang seharusnya mereka jalankan. Temuan itu kemudian mendorong Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Hasil investigasi menunjukkan sebagian alamat perusahaan yang tercantum sebagai penjamin ternyata merupakan lokasi usaha milik pihak lain. Sementara perusahaan yang menggunakan alamat virtual office diketahui sudah tidak lagi terdaftar sebagai penyewa di lokasi tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan kejanggalan pada dokumen keuangan yang digunakan dalam pengajuan ITAS Investor. Rekening koran perusahaan maupun rekening pribadi yang dijadikan persyaratan dinyatakan tidak valid setelah dilakukan verifikasi ke pihak perbankan.

Penyelidikan juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam proses pendirian perusahaan. Akta pendirian perusahaan disebut cacat hukum karena para pemilik tidak pernah menandatangani dokumen tersebut secara langsung di hadapan notaris. Dugaan tersebut kini tengah diproses oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, *Barron Ichsan*, mengungkapkan bahwa Indonesia diduga hanya dijadikan negara persinggahan oleh para tersangka. Menurutnya, tujuan utama mereka adalah memperoleh kemudahan untuk mengajukan visa menuju negara-negara di kawasan Eropa dengan memanfaatkan status izin tinggal di Indonesia.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya 10 paspor milik tersangka, dokumen izin tinggal, 12 unit telepon genggam, akta pendirian perusahaan, rekening koran, serta sejumlah dokumen investasi yang diduga digunakan dalam proses pengajuan ITAS.

Ditjen Imigrasi menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau *P21* oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada pertengahan Juli 2026. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan *Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian*, terkait dugaan memberikan data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Gelora Jakarta Bergerak Cepat, Desk Verpol DPD Se-Jakarta Disiapkan Hadapi Pemilu 2029

Gelora Jakarta Bergerak Cepat, Desk Verpol DPD Se-Jakarta Disiapkan Hadapi Pemilu 2029

Usus Buntu Tak Selalu Harus Dioperasi, Ini Kondisi yang Bisa Ditangani dengan Antibiotik

Usus Buntu Tak Selalu Harus Dioperasi, Ini Kondisi yang Bisa Ditangani dengan Antibiotik

Tielemans Akui Salah Ucapan soal MU dan Aston Villa

Tielemans Akui Salah Ucapan soal MU dan Aston Villa

Ratu Namira Buka Suara soal Isu Dekat dengan Pacar Vicky Alaydrus, Ini Klarifikasinya

Ratu Namira Buka Suara soal Isu Dekat dengan Pacar Vicky Alaydrus, Ini Klarifikasinya

Prabowo Dorong Motor Listrik Nasional, Target Produksi Tembus 2 Juta Unit

Prabowo Dorong Motor Listrik Nasional, Target Produksi Tembus 2 Juta Unit

Viral Tiga Siswi SMP Ditampar Alumni , Dipicu Rumor soal Kos

Viral Tiga Siswi SMP Ditampar Alumni , Dipicu Rumor soal Kos