Tito Karnavian Ancam Sanksi Pemda yang Masih Pungut PBG dan BPHTB untuk MBR

PrakarsaWarga.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) *Tito Karnavian* menegaskan akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) yang masih memungut biaya *Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)* dan *Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)* bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Padahal, pemerintah telah menetapkan kebijakan pembebasan kedua biaya tersebut untuk mendukung program penyediaan rumah bagi MBR.

Pernyataan itu disampaikan Tito menyusul masih ditemukannya sejumlah daerah yang belum menerapkan kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB. Bahkan, praktik pungutan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang telah diterbitkan pemerintah.

“Kalau ada daerah yang masih menarik PBG bagi MBR maupun pengembang rumah MBR, jadikan itu sebagai temuan. Itu merupakan pelanggaran karena sudah ada aturan yang mengatur pembebasan biaya tersebut,” kata Tito saat menghadiri pelantikan Pengurus DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) masa bakti 2026–2031 di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ketua Umum DPP Apersi, *Deddy Indrasetiawan*, mengungkapkan masih banyak pengembang rumah subsidi menghadapi kendala di lapangan. Selain adanya pungutan PBG dan BPHTB, proses perizinan juga dinilai berjalan lambat dan implementasi kebijakan belum maksimal di sejumlah daerah.

Menurut Deddy, berbagai persoalan tersebut telah dihimpun melalui laporan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Apersi di seluruh Indonesia. Laporan itu kemudian disampaikan secara resmi kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan evaluasi.

“Kami telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri yang berisi laporan dari seluruh DPD terkait pelaksanaan kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB yang masih menemui berbagai kendala di daerah,” ujarnya.

Ia menyebut persoalan tersebut ditemukan di berbagai wilayah, mulai dari Aceh hingga Nusa Tenggara Timur (NTT), sehingga diperlukan langkah tegas agar kebijakan pemerintah dapat diterapkan secara merata.

Sementara itu, Tito mengungkapkan bahwa hingga kini sudah ada *509 pemerintah daerah* yang menerbitkan regulasi terkait pembebasan PBG dan BPHTB. Namun, masih terdapat daerah yang belum menjalankan aturan tersebut secara optimal.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan *teguran* kepada pemerintah daerah yang masih melakukan pungutan. Tidak hanya itu, nama daerah yang melanggar juga akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan sanksi sosial.

Tito menegaskan surat teguran tersebut juga akan disampaikan kepada DPRD serta gubernur sebagai pembina pemerintah daerah agar pelaksanaan kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB dapat berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah berharap seluruh daerah segera mematuhi aturan yang berlaku sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh akses hunian yang lebih mudah dan terjangkau tanpa terbebani biaya perizinan maupun pajak yang telah dibebaskan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Amanda Manopo Ungkap Dugaan Penggelapan Rp3 Miliar, Eks Karyawan Diduga Gunakan Uang untuk Gaya Hidup Mewah

Amanda Manopo Ungkap Dugaan Penggelapan Rp3 Miliar, Eks Karyawan Diduga Gunakan Uang untuk Gaya Hidup Mewah

Vicky Shu Akui Terkejut Dapat Undangan Pernikahan Nathalie Holscher, Ternyata Belum Kenal Mempelai Pria

Vicky Shu Akui Terkejut Dapat Undangan Pernikahan Nathalie Holscher, Ternyata Belum Kenal Mempelai Pria

Valencia Nathania Sukses Jalani Operasi Jantung, Sang Suami Ungkap Kondisinya Kini Membaik

Valencia Nathania Sukses Jalani Operasi Jantung, Sang Suami Ungkap Kondisinya Kini Membaik

Umi Pipik Haru di Pernikahan Nathalie Holscher, Doakan Rumah Tangga Langgeng hingga Akhir Hayat

Umi Pipik Haru di Pernikahan Nathalie Holscher, Doakan Rumah Tangga Langgeng hingga Akhir Hayat

Amanda Manopo Ungkap Dugaan Aksi Mistis Mantan Karyawan, Bukti CCTV Jadi Sorotan

Amanda Manopo Ungkap Dugaan Aksi Mistis Mantan Karyawan, Bukti CCTV Jadi Sorotan

Sudaryono Prioritaskan Reformasi Tata Kelola BGN, Siap Tindak Tegas Penyimpangan Program MBG

Sudaryono Prioritaskan Reformasi Tata Kelola BGN, Siap Tindak Tegas Penyimpangan Program MBG