PrakarsaWarga.Com – Anggota DPR RI asal Bali, Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer, menyambut positif pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII). Menurutnya, regulasi tersebut bukan hanya berpotensi menarik investasi global, tetapi juga dapat menjadi momentum penting untuk mempercepat pemerataan ekonomi, khususnya di wilayah Bali utara.
Demer menjelaskan bahwa kehadiran UU PFII merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor internasional. Namun, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan ini tidak hanya berfokus pada kawasan Bali selatan yang selama ini menjadi pusat pertumbuhan ekonomi.
Menurut anggota Komisi VI DPR RI tersebut, pemerintah perlu memastikan pembangunan infrastruktur dan investasi juga diarahkan ke wilayah Bali utara agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata.
Selama ini, kata Demer, ketimpangan pembangunan antara Bali selatan dan Bali utara masih menjadi tantangan yang perlu segera diatasi. Karena itu, pengesahan UU PFII diharapkan menjadi titik awal bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengembangkan kawasan-kawasan baru yang memiliki potensi ekonomi besar, seperti Kabupaten Buleleng dan wilayah sekitarnya.
Ia menilai Buleleng memiliki peluang berkembang sebagai pusat logistik, industri kreatif, hingga destinasi pariwisata yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi Bali secara lebih seimbang.
Selain pembangunan fisik, Demer juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal. Menurutnya, kesiapan masyarakat menjadi faktor utama agar investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi warga setempat.
Ia menegaskan bahwa penyediaan lahan maupun insentif investasi saja tidak cukup. Pemerintah juga harus menyiapkan tenaga kerja yang memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai standar industri serta sektor keuangan global.
Di sisi lain, Demer mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, baik konektivitas darat maupun jaringan digital, yang menghubungkan Bali selatan dengan Bali utara. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperlancar arus investasi, distribusi barang, serta menciptakan efek berganda bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan sinergi antara regulasi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas SDM, Demer optimistis UU PFII dapat menjadi motor penggerak pemerataan pembangunan sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Bali, terutama di kawasan utara.









