Usai Sidang Korupsi, Sudewo Optimistis Kembali Pimpin Pati dan Minta Dukungan Doa

PrakarsaWarga.Com – Bupati nonaktif Pati, Sudewo, menyampaikan harapannya agar dapat segera terbebas dari proses hukum yang tengah dijalani. Pernyataan itu disampaikan usai mengikuti sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (27/7/2026).

Saat keluar dari ruang sidang dengan pengawalan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudewo disambut puluhan pendukung yang telah menunggu di luar gedung pengadilan. Meski berstatus tahanan, ia tetap menyapa para loyalis dengan lambaian tangan dan menyampaikan pesan singkat kepada masyarakat Kabupaten Pati.

Di hadapan para pendukungnya, Sudewo meminta doa agar proses hukum yang dihadapinya dapat berakhir dengan hasil terbaik. Ia juga mengaku optimistis bisa kembali memimpin Kabupaten Pati dan melanjutkan program pembangunan yang sempat tertunda.

Seruan tersebut langsung mendapat respons dari para loyalis yang memberikan dukungan dan menyuarakan harapan agar Sudewo dapat kembali memimpin daerah tersebut. Suasana di halaman pengadilan pun sempat dipenuhi yel-yel penyemangat dari para pendukung.

Dalam kesempatan itu, Sudewo juga sempat menanyakan kepada para loyalis apakah masyarakat Pati masih menginginkan dirinya kembali menjabat sebagai bupati. Pertanyaan tersebut dijawab dengan teriakan dukungan dari para pendukung yang hadir.

Sementara itu, sidang dugaan korupsi yang menjerat Sudewo masih berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pengondisian proyek pemerintah.

Salah satu saksi mengungkap adanya informasi mengenai sejumlah paket pekerjaan bernilai puluhan miliar rupiah yang disebut telah diarahkan kepada pihak tertentu. Dalam persidangan, nama Sudewo turut disebut dalam rangkaian keterangan saksi sebagai bagian dari materi pembuktian yang diajukan jaksa.

Meski demikian, seluruh keterangan yang disampaikan di persidangan masih akan diuji dalam proses hukum yang sedang berjalan. Pengadilan nantinya akan menilai seluruh alat bukti dan kesaksian sebelum mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.

Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi maupun pembuktian lainnya hingga memasuki tahap tuntutan dan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum