PrakarsaWarga.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan command center videowall di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo. Terbaru, penyidik menahan satu tersangka lagi yang merupakan mantan Kepala Dinas Kominfo, sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial RA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AB sebagai direktur perusahaan penyedia, HD yang menjabat direktur operasional perusahaan, serta MR, mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo yang kini bertugas sebagai Staf Ahli Pemerintahan.
Tiga tersangka lebih dulu ditahan pada 20 Juli 2026. Sementara itu, MR resmi ditahan pada 23 Juli 2026 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejati Gorontalo.
Proyek pengadaan command center tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp5 miliar yang berasal dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Mulai dari proses penganggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga telah diatur, hingga ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diterima dengan isi kontrak.
Penyidik mengungkapkan, kontrak proyek mencantumkan pengadaan perangkat videowall, namun barang yang diterima berupa videotron. Selain itu, ditemukan pula dugaan praktik markup atau penggelembungan harga pada beberapa komponen pengadaan.
Untuk menguatkan proses hukum, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Gorontalo telah memeriksa 21 orang saksi dan meminta keterangan dari tiga ahli. Penyidik juga menyita 52 dokumen serta tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menilai telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
MR kini menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung hingga 11 Agustus 2026, guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Di sisi lain, Kejati Gorontalo menyebut para tersangka telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar yang dititipkan kepada jaksa penyidik. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.







