PrakarsaWarga.Com – Sejumlah kabar teknologi menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Mulai dari pembaruan WhatsApp Web yang kini mendukung panggilan suara dan video, gugatan terhadap Apple terkait aplikasi dompet kripto palsu di App Store, hingga langkah pemerintah Indonesia menyusun regulasi hak cipta jurnalistik di era kecerdasan buatan (AI).
WhatsApp Web Resmi Hadirkan Fitur Video Call dan Voice Call
Meta menghadirkan pembaruan besar untuk WhatsApp Web dengan menambahkan fitur panggilan suara (voice call) dan panggilan video (video call) langsung melalui browser. Dengan pembaruan ini, pengguna tidak lagi diwajibkan mengunduh aplikasi desktop untuk melakukan panggilan dari komputer.
Selain mendukung komunikasi suara dan video, WhatsApp Web kini juga dilengkapi fitur screen sharing, reaksi emoji saat panggilan berlangsung, serta tab Calls yang memudahkan pengguna melihat riwayat panggilan dan kontak favorit.
Meta memastikan seluruh panggilan tetap menggunakan sistem end-to-end encryption, sehingga keamanan percakapan tetap terjaga. Pengguna juga dapat memindahkan panggilan dari satu perangkat ke perangkat lain tanpa harus mengakhiri percakapan.
Apple Digugat Akibat Aplikasi Kripto Palsu di App Store
Apple kembali menghadapi gugatan hukum terkait dugaan lemahnya proses penyaringan aplikasi di App Store. Gugatan tersebut muncul setelah sejumlah pengguna mengaku mengalami kerugian finansial akibat mengunduh aplikasi dompet aset kripto palsu yang tersedia di platform tersebut.
Dalam salah satu kasus, seorang pengguna iPhone dilaporkan kehilangan lebih dari USD 80 ribu setelah menggunakan aplikasi yang diduga meniru layanan dompet digital resmi. Sementara itu, tiga pengguna lainnya mengklaim mengalami total kerugian sekitar USD 1,8 juta akibat aplikasi Sparrow Wallet palsu.
Para penggugat menilai Apple belum memberikan perlindungan maksimal terhadap pengguna, meskipun App Store selama ini dikenal sebagai ekosistem aplikasi yang mengutamakan keamanan. Kasus ini juga menambah daftar panjang aplikasi kripto palsu yang pernah lolos proses peninjauan di App Store dalam beberapa tahun terakhir.
Komdigi Siapkan Regulasi Hak Cipta Konten Jurnalistik di Era AI
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun kebijakan baru untuk mengatur penggunaan karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui pertemuan antara Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dengan perwakilan Google Asia Pacific. Fokus diskusi mencakup perlindungan hak cipta berita, pemanfaatan konten oleh sistem AI, serta pola kerja sama yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan media.
Pemerintah menilai perkembangan AI membawa tantangan baru bagi industri pers, terutama menurunnya jumlah kunjungan pembaca ke situs berita yang berimbas pada pendapatan media. Karena itu, regulasi yang sedang disusun diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan terhadap karya jurnalistik.
Ketiga isu tersebut menunjukkan bagaimana perkembangan teknologi terus menghadirkan peluang sekaligus tantangan baru, baik bagi pengguna, perusahaan teknologi, maupun industri media di Indonesia.









