PrakarsaWarga.Com – Jumlah pelanggaran etik yang dilakukan hakim sepanjang semester pertama 2026 mengalami lonjakan signifikan. Tercatat sebanyak **121 hakim** dijatuhi sanksi setelah terbukti melanggar **Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)**, meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2026). Selain peningkatan jumlah hakim yang dikenai sanksi, laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik juga menunjukkan tren kenaikan.
Hingga Juni 2026, tercatat **1.402 laporan masyarakat** diterima. Dari jumlah tersebut, **676 laporan** dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses, sementara sisanya masih berada dalam tahap verifikasi administrasi.
Selanjutnya, sebanyak **88 laporan** telah diregistrasi dan ditindaklanjuti. Dalam proses pengawasan tersebut, sebanyak **84 hakim terlapor** telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran etik.
### Sanksi Hakim Naik Drastis
Peningkatan jumlah hakim yang dijatuhi sanksi menjadi sorotan utama. Jika pada semester pertama 2025 hanya terdapat **49 hakim** yang direkomendasikan menerima sanksi, maka pada periode yang sama tahun ini jumlahnya melonjak menjadi **121 hakim**.
Dari total tersebut, rincian usulan sanksinya meliputi:
* 86 hakim menerima usulan sanksi ringan.
* 14 hakim menerima usulan sanksi sedang.
* 17 hakim menerima usulan sanksi berat.
* 4 hakim mendapatkan peringatan.
Sementara untuk sanksi berat, terdapat berbagai bentuk hukuman mulai dari pembebasan dari jabatan, non-palu selama lebih dari enam bulan hingga dua tahun, penurunan pangkat, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, hingga **9 hakim diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat**.
### Pelanggaran Hukum Acara Masih Mendominasi
Mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan hukum acara. Sedikitnya **94 hakim** tercatat melakukan pelanggaran seperti kesalahan administrasi perkara, perubahan fakta persidangan, kekeliruan dalam penyusunan putusan, kesalahan penerapan hukum, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas.
Selain itu, ditemukan pula berbagai perilaku yang mencederai integritas profesi hakim.
### Perselingkuhan, Suap hingga Judi Online
Tak hanya pelanggaran dalam menjalankan tugas, sejumlah hakim juga terbukti melakukan pelanggaran etik yang berkaitan dengan perilaku pribadi.
Sebanyak **7 hakim** terlibat kasus perselingkuhan, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, hingga wanprestasi. Kemudian **2 hakim** diketahui melakukan pelanggaran integritas seperti rangkap jabatan dan tidak melaporkan harta kekayaan sesuai ketentuan. Bahkan terdapat **1 hakim** yang terlibat dalam praktik judi online.
### Sejumlah Hakim Disidangkan di Majelis Kehormatan
Sepanjang semester pertama 2026, sedikitnya **8 hakim** telah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dengan **7 kali persidangan** yang digelar bersama Mahkamah Agung.
Berbagai putusan dijatuhkan, mulai dari pemberhentian tetap dengan hak pensiun, hukuman non-palu selama dua tahun, pembebasan dari jabatan hakim, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Beberapa perkara yang menjadi perhatian publik di antaranya terkait penerimaan suap, penelantaran keluarga, perselingkuhan, kekerasan terhadap anak, hingga dugaan menerima uang miliaran rupiah dalam pengurusan perkara.
Peningkatan jumlah laporan masyarakat serta bertambahnya hakim yang dijatuhi sanksi menunjukkan masih besarnya tantangan dalam menjaga integritas lembaga peradilan. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.







