PrakarsaWarga.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting terkait perlindungan konsumen layanan telekomunikasi. Melalui putusan terbaru, MK menyatakan sisa kuota internet pelanggan tidak boleh hilang begitu saja setelah masa aktif paket berakhir.
Dalam putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK mewajibkan operator seluler memberikan pilihan layanan yang lebih adil bagi pengguna, seperti fitur rollover kuota, perpanjangan masa aktif, hingga pengembalian dana atau refund.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kuota internet yang belum digunakan merupakan bagian dari hak pelanggan karena telah dibeli melalui pembayaran layanan telekomunikasi.
“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi hingga kuota tersebut habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan apa pun,” ujar Adies dalam sidang putusan.
MK Soroti Nilai Ekonomi Kuota Internet
MK menilai internet kini telah menjadi kebutuhan utama masyarakat, baik untuk bekerja, belajar, bisnis, maupun aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, operator telekomunikasi tidak hanya boleh mempertimbangkan aspek bisnis, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan hak konsumen.
Menurut MK, sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena pelanggan sudah membayar sejumlah uang untuk mendapatkan akses layanan dengan jumlah tertentu.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa yang harus dilindungi bukan hanya jumlah kuota yang tersisa, tetapi juga nilai manfaat dari layanan yang telah dibayar pengguna.
“Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar layanan dalam volume tertentu,” jelas Liliek.
Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan
Dalam putusannya, MK tidak mewajibkan seluruh operator menggunakan sistem yang sama. Namun, setiap penyedia layanan harus menyediakan pilihan yang dapat melindungi pelanggan.
Beberapa bentuk perlindungan yang dapat diberikan antara lain:
- Fitur akumulasi kuota atau rollover.
- Perpanjangan masa aktif paket.
- Pengalihan manfaat layanan.
- Kompensasi tertentu.
- Pengembalian dana (refund).
- Bentuk perlindungan lain yang setara.
Dengan adanya pilihan tersebut, pelanggan dapat menentukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Transparansi Paket Internet Harus Ditingkatkan
Selain masalah kuota hangus, MK juga meminta operator memperbaiki transparansi informasi kepada pelanggan.
Operator diwajibkan memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai:
- Harga paket internet.
- Jumlah kuota yang diperoleh.
- Masa berlaku paket.
- Ketentuan penggunaan layanan.
- Kebijakan penggunaan wajar.
- Aturan terkait sisa kuota.
Penyedia layanan juga diminta menyediakan fasilitas yang memudahkan pengguna memantau pemakaian internet, termasuk informasi mengenai jumlah kuota yang masih tersedia.
Gugatan Diajukan Sejumlah Konsumen
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.
Mereka mempersoalkan kebijakan penghapusan kuota internet yang dinilai merugikan pelanggan karena pengguna kehilangan manfaat dari layanan yang sudah dibayar.
Sementara itu, permohonan lain dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mahasiswa sekaligus karyawan swasta TB Yaumul Hasan Hidayat dinyatakan tidak dapat diterima. MK menyebut pokok permohonan tersebut telah mendapatkan pemaknaan melalui putusan sebelumnya.
Dengan keputusan ini, pelanggan telekomunikasi mendapat kepastian hukum baru terkait penggunaan kuota internet. Operator seluler kini harus menghadirkan skema layanan yang lebih transparan dan memberikan perlindungan terhadap hak konsumen.









