PrakarsaWarga.Com – Penetapan dua orang sebagai tersangka terkait unggahan media sosial yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran menuai perhatian. Kasus tersebut kini menjadi sorotan karena berkaitan dengan batas kebebasan berekspresi di ruang digital dan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan AYP (49) dan AF (40) sebagai tersangka. AYP diduga membuat, mengedit, hingga menyebarkan konten melalui platform Threads. Sementara AF diduga menuliskan komentar yang dinilai kepolisian bernada provokatif.
Kepolisian menyebut konten tersebut memiliki unsur provokasi dan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kedua tersangka dikenakan sejumlah pasal dalam UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara tersebut, polisi menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 51 serta Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Selain itu, terdapat sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang turut diterapkan.
Pakar Pertanyakan Penggunaan Pasal UU ITE
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penerapan Pasal 29 UU ITE perlu memperhatikan unsur korban dan mekanisme pelaporannya.
Menurut Fickar, pasal tersebut berkaitan dengan pengiriman informasi elektronik yang memuat ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti secara pribadi kepada korban. Karena itu, ia mempertanyakan dasar penerapannya apabila laporan tidak berasal dari pihak yang menjadi korban secara langsung.
Fickar juga menilai aktivitas di media sosial perlu dilihat dalam konteks kebebasan berpendapat. Menurutnya, proses hukum tetap harus dilakukan dengan mengedepankan pembuktian dan memberikan ruang yang cukup bagi tersangka untuk menyampaikan pembelaan.
Pembuktian dapat dilakukan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen elektronik, surat, maupun alat bukti lain yang sesuai dengan ketentuan hukum.
SAFEnet Minta Polisi Melihat Konteks
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, meminta aparat berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Nenden, perkara ini berada di antara dua kepentingan, yaitu kewajiban negara mencegah tindak pidana dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat melalui ruang digital.
Ia mengatakan, apabila sebuah konten benar-benar berisi ajakan melakukan kekerasan atau tindak pidana, aparat memiliki dasar untuk melakukan penindakan. Namun, aparat juga perlu membedakan antara konten yang mengandung hasutan kekerasan dengan kritik atau ekspresi politik.
Konteks, niat, dan bentuk ajakan menjadi sejumlah hal yang perlu diperiksa sebelum menentukan apakah sebuah unggahan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Amnesty Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, turut mempertanyakan langkah hukum terhadap dua orang tersebut.
Usman mengaitkan perkara ini dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024. Menurutnya, kegaduhan atau keributan yang terjadi di ruang digital tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai tindak pidana berdasarkan UU ITE.
Ia juga menyoroti alasan kepolisian yang menyebut unggahan tersebut berpotensi mengancam keutuhan bangsa dan negara serta menimbulkan kegaduhan.
Menurut Usman, putusan MK perlu menjadi salah satu rujukan dalam melihat batas antara ekspresi yang dilindungi dan perbuatan yang memang memenuhi unsur pidana.
Batas Kebebasan Berpendapat Jadi Sorotan
Kasus dua tersangka ini kembali membuka perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi di media sosial. Kritik terhadap pemerintah maupun kebijakan publik pada dasarnya merupakan bagian dari ruang demokrasi, tetapi ekspresi yang benar-benar mengandung ancaman atau ajakan melakukan kekerasan tetap dapat memiliki konsekuensi hukum.
Karena itu, penanganan perkara ini membutuhkan pembuktian yang jelas mengenai isi konten, konteks, maksud pembuat atau pemberi komentar, serta unsur pidana yang didakwakan.
Perdebatan mengenai kasus tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut dua tersangka, tetapi juga menjadi ujian bagi penerapan UU ITE dan perlindungan kebebasan berpendapat di era digital.







