DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

PrakarsaWarga.Com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi perhatian publik karena prosesnya dinilai berjalan cukup panjang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa lamanya pembahasan bukan berarti DPR mengabaikan pentingnya regulasi tersebut.

Menurut Habiburokhman, RUU Perampasan Aset membutuhkan proses pendalaman yang lebih matang karena membawa sejumlah konsep hukum yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, pembahasan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan berbagai konsekuensi hukum yang mungkin muncul setelah aturan tersebut disahkan.

“Tentu saja memerlukan waktu untuk menyusunnya karena ini hal baru. Namun yang jelas, kami menargetkan undang-undang ini selesai pada Desember mendatang,” ujar Habiburokhman.

DPR Dalami Konsep RUU Perampasan Aset

Habiburokhman mengatakan, salah satu tantangan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset adalah memastikan seluruh ketentuan di dalamnya memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru.

RUU tersebut nantinya akan mengatur mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Kehadiran aturan ini diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali aset yang berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana.

Menurutnya, proses pendalaman diperlukan agar aturan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga tetap memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Pembahasan juga harus memperhatikan berbagai aspek, mulai dari mekanisme penyitaan dan perampasan aset, pembuktian, hingga proses pengelolaan aset yang berhasil diamankan negara.

Pengembalian Aset Hasil Korupsi Masih Rendah

Habiburokhman menilai kebutuhan terhadap RUU Perampasan Aset semakin kuat jika melihat persoalan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikannya, pengembalian aset negara dari kasus korupsi saat ini baru berada di kisaran 20 persen dari total kerugian riil.

Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara nilai kerugian negara dengan aset yang berhasil dikembalikan. Karena itu, diperlukan instrumen hukum yang dapat memperkuat strategi negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan.

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk menutup celah tersebut. Dengan regulasi yang lebih kuat, proses penelusuran, pengamanan, hingga perampasan aset dapat dilakukan dengan landasan hukum yang lebih jelas.

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Desember

Meski proses pembahasannya membutuhkan waktu, Habiburokhman memastikan DPR tetap memiliki target untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian regulasi tersebut ditargetkan dapat dilakukan pada Desember 2026.

Target tersebut menjadi penting mengingat RUU Perampasan Aset telah lama menjadi salah satu regulasi yang dinantikan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana, terutama kejahatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Namun, proses menuju pengesahan tetap membutuhkan pembahasan secara menyeluruh. DPR bersama pemerintah perlu memastikan setiap pasal dalam RUU tersebut dapat diterapkan secara efektif sekaligus tidak bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.

Menunggu Regulasi yang Bisa Perkuat Pemberantasan Kejahatan

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam agenda pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya.

Substansi utama regulasi ini berkaitan dengan upaya negara untuk mengejar dan mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana. Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan kejahatan tidak hanya berfokus pada pelaku dan hukuman pidana, tetapi juga pada pemulihan aset yang diperoleh melalui tindak kejahatan.

Habiburokhman menilai kebutuhan terhadap regulasi tersebut semakin relevan dengan berbagai persoalan dalam penanganan tindak pidana saat ini. Karena itu, pembahasan yang dilakukan DPR diharapkan dapat menghasilkan aturan yang kuat, jelas, dan dapat diterapkan di lapangan.

Dengan target penyelesaian pada Desember 2026, publik kini menunggu sejauh mana proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat mencapai tahap akhir.

Jika nantinya disahkan menjadi undang-undang, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Fenomena Langka, Anak Kerbau Dua Kepala Lahir di Manggarai Barat

Fenomena Langka, Anak Kerbau Dua Kepala Lahir di Manggarai Barat

AS Pertimbangkan Tarif Baru Produk Teknologi China, Chip hingga Laptop Jadi Sasaran

AS Pertimbangkan Tarif Baru Produk Teknologi China, Chip hingga Laptop Jadi Sasaran

Masa Depan Cody Gakpo di Liverpool Masih Abu-Abu, Iraola Tak Berani Beri Jaminan

5 Sayuran yang Bisa Membantu Menjaga Lemak Visceral, Bayam Salah Satunya

5 Sayuran yang Bisa Membantu Menjaga Lemak Visceral, Bayam Salah Satunya

Zulhas Dorong Pertanian dan Peternakan Indonesia Gunakan Teknologi

Ardhito Pramono Gugat Sony Music, Persoalkan Penggunaan Lagu di Korea Selatan

Ardhito Pramono Gugat Sony Music, Persoalkan Penggunaan Lagu di Korea Selatan