PrakarsaWarga.Com – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan aparat kepolisian. Hingga akhir Agustus 2026, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara pembakaran lahan yang terjadi di beberapa wilayah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia mengatakan, seluruh tersangka merupakan individu yang diduga menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan perkebunan.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh enam Polres jajaran. Dari keseluruhan perkara, luas lahan yang diduga dibakar mencapai **17,25 hektare**.
“Dari sepuluh tersangka yang ditangani Polres-Polres tersebut luas lahan yang mereka bakar totalnya 17,25 hektare. Semuanya membuka lahan untuk perkebunan pribadi,” ujar Taufik, Minggu (30/8/2026).
Salah satu perkara ditangani Polres Muaro Jambi dengan tersangka berinisial S. Warga Rukam, Kecamatan Kumpeh, tersebut diduga membakar lahan hingga sekitar lima hektare.
Di wilayah Tanjung Jabung Timur, polisi juga memproses seorang tersangka berinisial S. Ia diduga membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di Desa Teluk Dawan, Kecamatan Geragai.
Sementara itu, Polres Tanjung Jabung Barat menangani beberapa tersangka dalam perkara berbeda. Di antaranya JS dan PS yang diduga melakukan pembakaran sekitar dua hektare lahan di wilayah Muara Danau.
Dua tersangka lainnya, yakni F yang berasal dari Sumatera Utara dan SS dari Keritang, Riau, juga diproses terkait dugaan pembakaran lahan.
Penanganan kasus serupa dilakukan Polres Tebo terhadap H dan Y. Keduanya diduga membakar sekitar satu hektare lahan di kawasan Suo-Suo, Kecamatan Sumay, untuk kepentingan perkebunan.
Dua kasus lainnya ditangani Polres Sarolangun dan Polres Merangin. Masing-masing menetapkan satu tersangka, yakni B yang merupakan warga Limun serta AA yang berasal dari Bangko Barat.
### Terancam Sanksi Pidana
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan sejumlah ketentuan hukum. Polisi menggunakan aturan dalam **UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 6 Tahun 2023** terkait penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hingga kini, 10 tersangka tersebut berasal dari kalangan perorangan. Belum terdapat perusahaan atau korporasi yang diproses Polda Jambi dalam perkara yang sama.
Namun, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menyebut penegakan hukum melalui Gakkum Kementerian Kehutanan tengah menangani tiga perusahaan terkait kasus karhutla di wilayah tersebut.
### Luas Lahan Terbakar Capai 954,41 Hektare
Di tengah proses hukum terhadap pelaku, upaya pencegahan karhutla juga terus ditingkatkan. Polisi melakukan patroli di daerah yang dianggap rawan, memantau titik panas, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan.
Polda Jambi juga berkoordinasi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD dan sejumlah instansi terkait dalam proses penanganan kebakaran, termasuk pemadaman dan pendinginan lokasi.
Taufik mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan menggunakan api karena dampaknya dapat meluas dan mengganggu berbagai aktivitas.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama mencegah karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.
Berdasarkan data terbaru, luas lahan yang terbakar di Provinsi Jambi telah mencapai **954,41 hektare**.
Muaro Jambi menjadi wilayah dengan catatan terluas, yakni **302,93 hektare**. Kemudian Tanjung Jabung Barat mencapai **214,40 hektare**, Sarolangun **143,61 hektare**, Batanghari **95,53 hektare**, Tanjung Jabung Timur **88,88 hektare**, Tebo **84,76 hektare**, Bungo **14 hektare**, dan Merangin **10,30 hektare**.
Pihak kepolisian memastikan upaya penindakan dan pencegahan akan terus dilakukan untuk menekan kasus pembakaran hutan dan lahan serta mencegah meluasnya dampak karhutla.








