PrakarsaWarga.Com – Wacana pemberian hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali menjadi perhatian. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hukuman mati bagi koruptor secara hukum masih dimungkinkan di Indonesia.
Supratman menjelaskan, ketentuan mengenai hukuman mati tetap tercantum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dari dulu hukuman mati tidak pernah hilang di Indonesia. Hukuman mati masih tetap ada,” ujar Supratman, Selasa (11/8/2026).
Ia juga menyebut aturan dalam KUHP yang baru memberikan ketentuan mengenai pelaksanaan pidana mati. Dalam aturan tersebut, terdapat masa tunggu sebelum hukuman mati dapat dilaksanakan.
Menurut Supratman, persoalan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya hukuman mati bagi koruptor. Hal tersebut lebih berkaitan dengan proses penegakan hukum, termasuk tuntutan jaksa dan putusan hakim.
“Kalau penuntutnya, apalagi JPU, menyatakan tuntutan maksimal adalah hukuman mati, boleh. Hakim menjatuhkan hukuman mati juga boleh,” jelasnya.
### Usulan Hukuman Tegas untuk Koruptor
Pernyataan Supratman muncul setelah potongan video khutbah KH Mustain Syafi’i ramai beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Kiai Mustain menyampaikan pandangannya mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menilai hukuman yang selama ini diberikan kepada pelaku korupsi belum cukup memberikan efek jera. Karena itu, ia mendorong adanya hukuman yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi.
Kiai Mustain juga menyoroti sikap para tokoh agama yang menurutnya perlu lebih aktif menyuarakan persoalan korupsi. Ia mengajak para kiai dan ulama ikut memberikan perhatian terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Dalam pandangannya, hukuman terhadap pelaku korupsi perlu mempertimbangkan besarnya dampak kejahatan tersebut terhadap masyarakat dan negara.
Ia kemudian mengaitkan gagasan tersebut dengan konsep *maslahah mursalah* dalam kajian hukum Islam, yakni pertimbangan hukum yang diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
### Hukuman Mati Koruptor Masih Jadi Perdebatan
Wacana hukuman mati bagi koruptor bukan hal baru di Indonesia. Ketentuan tersebut memang tersedia dalam sistem hukum, tetapi penerapannya memiliki sejumlah persyaratan dan bergantung pada proses hukum yang berjalan.
Supratman menegaskan bahwa secara hukum, hukuman mati bukan sesuatu yang dilarang untuk diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Namun, penerapannya tetap menjadi bagian dari kewenangan aparat penegak hukum dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut kembali membuka ruang diskusi mengenai efektivitas hukuman bagi koruptor, khususnya dalam memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.







