Dakwaan Kasus Pembunuhan Anak Politikus PKS: Berawal dari Krisis Keuangan hingga Aksi Pencurian

PrakarsaWarga.Com –  Kasus pembunuhan MAHM (9), anak politikus PKS Maman Suherman, memasuki persidangan perdana. Terdakwa Heru Anggara didakwa melakukan pencurian yang disertai pembunuhan terhadap korban.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (19/8/2026). Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, terungkap sejumlah fakta mengenai rangkaian peristiwa yang melibatkan Heru.

Berikut sejumlah poin penting yang terungkap dalam dakwaan tersebut.

### 1. Berawal dari Kerugian Investasi Kripto

Jaksa mengungkapkan, persoalan keuangan menjadi awal dari rangkaian peristiwa tersebut. Heru disebut mulai berinvestasi dalam aset kripto pada 2015.

Pada sekitar 2023, Heru memasukkan tabungan dari penghasilannya sebesar Rp400 juta ke investasi kripto. Nilai aset tersebut sempat meningkat hingga sekitar Rp4 miliar pada 2025, dengan target mencapai Rp10 miliar.

Namun, kondisi berbalik. Nilai investasi Heru merosot hingga uang yang ditanamkan disebut habis.

Heru kemudian meminjam uang dari sejumlah sumber pada Juni dan Agustus 2025. Berdasarkan dakwaan, pinjaman tersebut terdiri atas Rp700 juta dari bank, Rp72 juta dari koperasi, dan Rp50 juta dari pinjaman online.

Uang itu kembali digunakan untuk investasi kripto dan saham. Namun, investasi tersebut juga mengalami kerugian sehingga uang Heru disebut hanya tersisa sekitar Rp100 ribu.

Pada November 2025, Heru juga menjual dan menggadaikan perhiasan serta logam mulia milik istrinya seberat 80 gram dengan nilai sekitar Rp160 juta. Dana tersebut kembali digunakan untuk investasi.

Jaksa menyebut kondisi keuangan tersebut membuat rumah tangga Heru bermasalah. Pada Desember 2025, istrinya meninggalkan Heru dan pulang ke rumah orang tuanya di Palembang.

### 2. Mencari Target Rumah Secara Acak

Setelah mengalami masalah keuangan, Heru disebut mulai memiliki niat melakukan tindak kriminal.

Jaksa mengungkapkan, pada 16 Desember 2025 Heru sempat berniat melakukan pencurian di sebuah bank. Namun, rencana tersebut batal karena kendaraan perusahaan yang digunakannya harus dikembalikan.

Heru kemudian mencari target rumah secara acak menggunakan Google Maps. Ia berpindah dari satu kompleks perumahan ke kompleks lainnya untuk mencari rumah yang dianggap dapat dimasuki.

Hingga akhirnya, Heru tiba di rumah Maman pada sekitar pukul 13.17 WIB.

Untuk memastikan rumah tersebut kosong, Heru disebut menekan bel sebanyak empat kali. Setelah tidak mendapat respons, ia masuk ke halaman dengan melompati pagar.

Heru kemudian masuk melalui jendela yang tidak dilengkapi teralis. Ia sempat mencoba membuka brankas di kamar lantai bawah, tetapi gagal.

### 3. Korban Ditemukan di Kamar

Setelah gagal membuka brankas, Heru naik ke lantai dua. Di sana, ia menemukan MAHM sedang berada di kamar dan bermain ponsel.

Menurut dakwaan jaksa, Heru menutup pintu kamar dan meminta korban diam. Ia kemudian menanyakan keberadaan ayah korban.

Heru juga disebut sempat menanyakan kunci brankas. Namun, korban mengatakan tidak mengetahuinya dan menyarankan agar Heru bertanya kepada kakaknya.

Situasi kemudian berubah ketika korban melakukan perlawanan. Jaksa menyebut Heru kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia.

Setelah itu, Heru kembali mencari barang berharga di beberapa bagian rumah. Namun, ia tidak menemukan barang yang diharapkan.

Heru akhirnya meninggalkan rumah melalui jendela dan pagar.

Korban kemudian ditemukan oleh kakaknya, DHAC. Peristiwa tersebut selanjutnya diketahui orang tua korban.

### 4. Terdakwa Disebut Berupaya Menghilangkan Jejak

Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap tindakan Heru setelah meninggalkan rumah korban.

Heru disebut menuju sebuah musala di dekat Pemakaman Balung. Di lokasi tersebut, ia membersihkan sejumlah barang yang digunakan saat kejadian.

Setelah itu, Heru pergi ke kawasan Tegalcabel, Citangkil, Kota Cilegon. Ia disebut mengganti kulit jok sepeda motor yang digunakannya.

Heru kemudian menuju tempat sampah di sekitar Pasar Blok F atau Pasar Kelapa, Kota Cilegon. Sejumlah barang yang dikenakan saat kejadian disebut dibuang di lokasi tersebut.

Setelah itu, Heru pulang ke rumah.

### Terancam Hukuman Pidana

Atas perkara tersebut, Heru Anggara didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana. Jaksa menggunakan Pasal 458 ayat (3) atau ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Heru juga didakwa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016, yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.

Seluruh fakta tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa dalam persidangan. Proses persidangan selanjutnya akan menguji dakwaan, alat bukti, serta keterangan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Elryan Carlen Ungkap Pemicu Eza Gionino Marah, Story Bersama Istri Jadi Sorotan

Elryan Carlen Ungkap Pemicu Eza Gionino Marah, Story Bersama Istri Jadi Sorotan

DPRD Jabar Soroti Kemiskinan, Pembangunan Infrastruktur Diminta Beri Dampak Nyata

DPRD Jabar Soroti Kemiskinan, Pembangunan Infrastruktur Diminta Beri Dampak Nyata

Dakwaan Kasus Pembunuhan Anak Politikus PKS: Berawal dari Krisis Keuangan hingga Aksi Pencurian

Dakwaan Kasus Pembunuhan Anak Politikus PKS: Berawal dari Krisis Keuangan hingga Aksi Pencurian

Andra Soni Raih Koperasi Awards 2026, Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Banten

Andra Soni Raih Koperasi Awards 2026, Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Banten

Usung Tema “LIN untuk Negeri”, HUT ke-9 LIN Siap Digelar di Jakarta

Usung Tema “LIN untuk Negeri”, HUT ke-9 LIN Siap Digelar di Jakarta

Kecelakaan Kapal Capai 601 Kasus, DPR Desak Pemerintah Lakukan Pembenahan Besar-besaran

Kecelakaan Kapal Capai 601 Kasus, DPR Desak Pemerintah Lakukan Pembenahan Besar-besaran