PrakarsaWarga.Com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, terhadap stafnya, Yuli Nofita Sari (29), hingga kini masih menjadi perhatian. Perkara yang terjadi di lingkungan DPRD Bone tersebut telah berjalan lebih dari sebulan, namun proses penyelidikannya belum juga menemui titik akhir.
Dugaan kekerasan itu terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, di area kantin DPRD Bone. Andi Tenri dilaporkan ke kepolisian setelah diduga melumuri kue dan menyiramkan air ke wajah Yuli di hadapan sejumlah orang.
Sejak kasus tersebut mencuat, Andi Tenri belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Bone pada 30 Juli lalu, ia memilih tidak banyak memberikan komentar.
“Kita tunggu saja hasil pemeriksaan. Doakan lancar,” ujar Andi Tenri seusai mengikuti rapat konsultasi struktur pimpinan DPRD Bone.
Ketika kembali ditanya mengenai kronologi kejadian dari sudut pandangnya, politikus Partai Gerindra itu memilih bungkam.
“No comment,” katanya sebelum meninggalkan lokasi.
### Kondisi CCTV Sempat Dipertanyakan
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam penyelidikan perkara ini adalah keberadaan kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
CCTV yang berada di area masjid lama DPRD Bone diketahui mengarah ke kawasan parkir yang berada di depan kantin, lokasi yang disebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan tersebut.
Sekretaris DPRD Bone, Andi Muchlis, sebelumnya mengatakan posisi CCTV tidak pernah mengalami perubahan. Namun, ia mengaku belum pernah memastikan apakah perangkat tersebut berfungsi dan merekam kejadian.
“Saya tidak pernah mencoba mengaktifkannya, mulai dari kejadian sampai hari ini,” ungkap Andi Muchlis pada 28 Juli.
Ia juga belum dapat memastikan apakah sudut kamera mampu merekam area kantin secara jelas.
### CCTV Disebut Masih Berfungsi
Persoalan CCTV kemudian diperiksa oleh Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono Sarlim, pada 29 Juli. Dari pemeriksaan tersebut, Rismono menyebut kamera pengawas sebenarnya masih berfungsi.
Menurut dia, kendala hanya ditemukan pada kabel HDMI. Sementara perangkat penyimpanan rekaman disebut masih mampu menyimpan data hingga sekitar 30 hari.
“Kabel HDMI-nya saja yang rusak. Penyimpanannya sampai 30 hari dan ada di hard disk,” jelas Rismono.
Meski demikian, Rismono tidak membuka rekaman CCTV tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan isi rekaman merupakan kewenangan aparat kepolisian yang menangani perkara.
Ia hanya memastikan perangkat CCTV dalam kondisi menyala dan tidak mengalami kerusakan pada kameranya.
### Polisi Minta Rekaman CCTV dan Hasil Visum
Di sisi lain, kepolisian telah mengambil langkah untuk mengumpulkan sejumlah bukti dalam kasus tersebut. Polres Bone diketahui telah mengirimkan surat kepada DPRD Bone untuk meminta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Selain rekaman kamera pengawas, polisi juga meminta dokumen hasil visum dari rumah sakit sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Bone saat itu, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengatakan permintaan tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait.
“Kami bersurat ke DPRD terkait permintaan CCTV. Kemudian bersurat ke RSUD untuk permintaan hasil visum,” ujarnya pada 1 Agustus.
Hingga 4 September 2026, perkara dugaan penganiayaan tersebut masih bergulir. Rekaman CCTV, hasil visum, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkap secara jelas apa yang terjadi di lingkungan DPRD Bone.









