Pakar Minta RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan, Harus Fokus Berantas Korupsi

PrakarsaWarga.Com –  Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026. Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho meminta aturan tersebut benar-benar diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan berat.

Menurut Hardjuno, pengawasan menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan sejak proses pembahasan hingga penerapan RUU Perampasan Aset. Ia mengingatkan agar kewenangan yang diberikan melalui aturan tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

“RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini,” ujar Hardjuno kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Hardjuno menilai cakupan RUU Perampasan Aset cukup luas. Setidaknya terdapat 13 kelompok tindak pidana yang nantinya dapat masuk dalam aturan tersebut.

Jenis tindak pidana itu antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

### Minta Mekanisme Pengawasan Diperkuat

Hardjuno menyebut perluasan cakupan tindak pidana sebagai perkembangan positif. Namun, ia meminta setiap ketentuan dalam RUU tersebut dirumuskan secara hati-hati agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara sembarangan.

Menurutnya, proses perampasan aset harus tetap mengedepankan prinsip *due process of law*. Selain itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang transparan dan kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan aturan secara adil dan tidak tebang pilih. Penegakan hukum, kata dia, harus menyasar pelaku kejahatan secara proporsional tanpa menjadikan masyarakat kecil sebagai pihak yang dirugikan.

Hardjuno berpandangan bahwa perampasan aset sebaiknya lebih diarahkan terhadap tindak pidana serius, khususnya kejahatan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Batasan yang jelas soal skala kerugian dan jenis kejahatan justru akan memperkuat legitimasi RUU ini di mata publik,” ujarnya.

### DPR Bahas 13 Jenis Tindak Pidana

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyampaikan terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset. Daftar tersebut disusun melalui pendalaman terhadap masukan para ahli serta perbandingan dengan regulasi serupa di sejumlah negara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan mengenai ruang lingkup tindak pidana dilakukan melalui riset dan kajian terhadap berbagai aturan yang berkaitan dengan perampasan aset.

Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut meliputi:

1. Korupsi;
2. Narkotika dan psikotropika;
3. Terorisme;
4. Penyelundupan manusia;
5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan;
10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; serta
13. Perdagangan orang.

Pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi salah satu perhatian dalam agenda legislasi. Aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya negara mengembalikan aset hasil kejahatan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses penegakannya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum